LAW REFORM
Vol 13, No 1 (2017)

DISKRESI DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PUBLIK PADA PELAKSANAAN TUGAS DALAM SITUASI DARURAT

Githa Angela Sihotang (Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Pujiyono Pujiyono (Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Nabitatus Sa’adah (Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2017

Abstract

Kewenangan menjalankan jabatan yang dimiliki pejabat publik terdapat kekuasaan diskresi (discretionary power). Diskresi adalah suatu wewenang yang diberikan kepada pejabat publik untuk bertindak atas inisiatif sendiri dalam melakukan tindakan yang tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan. Kondisi seperti itulah yang membuat jabatan rawan untuk diselewengkan, karena bersamaan dengan menjalankan kebijakan untuk publik, dengan mudah terdapat niat untuk menarik keuntungan pribadi atau pun kelompok. Penggunaan diskresi mempunyai syarat-syarat khusus, agar dalam menggunakan kewenangannya para pejabat tidak berlaku sewenang-wenang. Belakangan ini permasalahan yang menyangkut kebijakan tidak sedikit yang diproses dan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sehingga menimbulkan polemik tentang dapat atau tidaknya kebijakan dijerat dengan pidana. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah doktrinal reseacrh dengan tujuan untuk mengetahui diskresi dan tanggung jawab pejabat publik pada pelaksanaan tugas dalam situasi darurat dan batasan perbuatan melawan hukum yang berdampak hukum administrasi dan hukum pidana dalam melaksanakan tugas dalam situasi darurat. Permasalahan yang dibahas dalam tesis ini mengenai diskresi dan tanggung jawab pejabat publik pada pelaksanaan tugas dalam situasi darurat dan batasan perbuatan melawan hukum yang berdampak hukum administrasi dan hukum pidana dalam melaksanakan tugas dalam situasi darurat. Batasan diskresi merupakan perbuatan Hukum Administrasi, apabila peraturan perundang-undangan yang berlaku belum mengaturnya, atau peraturan yang ada yang mengatur tentang perbuatan tersebut tidak jelas sehingga diperlukan diskresi dan tindakan atau perbuatan tersebut hanya dapat dilakukan dalam keadaan memaksa demi kepentingan umum yang telah ditetapkan dalam suatu peraturan perundang-undangan, dengan batas-batas, yaitu bentuk peraturan kebijaksanaan tidak boleh menyimpang dengan aturan diatasnya, tidak digunakan sewenang-wenang; masih berada dalam ruang lingkup peraturan dasarnya; dalam keadaan memaksa, kepentingan umum; berlandaskan AAUPL. Batasan batasan bahwa diskresi oleh pejabat administrasi negara merupakan penyalahgunaan wewenang yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, apabila dilakukan tindakan yang dilakukan menyimpang dari seharusnya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga dapat menyebabkan kerugian keuangan negara.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

lawreform

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

s a peer-reviewed journal published since 2005. This journal is published by the Master of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro, Semarang. LAW REFORM is published twice a year, in March and September. LAW REFORM publishes articles from research articles from scholars and experts around the ...