This Author published in this journals
All Journal LAW REFORM
Pujiyono Pujiyono
Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

MODUS OPERANDI KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH OLEH PNS Muhammad Rezza Kurniawan; Pujiyono Pujiyono
LAW REFORM Vol 14, No 1 (2018)
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (127.8 KB) | DOI: 10.14710/lr.v14i1.20241

Abstract

Praktek Korupsi di Indonesia semakin meluas, dilihat dari pelaku, cara melakukan korupsi, serta besar kerugian negara yang ditimbulkan. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa pelaku tindak pidana korupsi terbanyak justru berlatar belakang dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menempati urutan teratas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana cara/modus seorang PNS melakukan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah serta sejauh mana cara/modus tersebut berpengaruh pada pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatifs.  Pegawai Negeri sangat rentan terhadap tindak pidana korupsi karena jabatan dan wewenang yang disalahgunakan dapat mengakibatkan kerugian negara. Pegawai Negeri melakukan tindak pidana korupsi dengan cara atau prosedur yang berbeda dan berciri khusus, meletakan kepentingan pribadi diatas kepentingan masyarakat dan sesuatu yang dipercayakan kepadanya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sebagaimana disebut modus operandi. Modus operandi yang dilakukan oleh PNS dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah terjadi dalam semua tahap pengadaan yaitu tahap persiapan,pengadaan, dan pelaksanaan. Modus operandi juga berpengaruh pada putusan pidana pelaku terkhusus pada tinggi rendahnya pidana. Semakin tercela perbuatan semakin tinggi pula pidananya.
DISKRESI DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PUBLIK PADA PELAKSANAAN TUGAS DALAM SITUASI DARURAT Githa Angela Sihotang; Pujiyono Pujiyono; Nabitatus Sa’adah
LAW REFORM Vol 13, No 1 (2017)
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (79.071 KB) | DOI: 10.14710/lr.v13i1.15951

Abstract

Kewenangan menjalankan jabatan yang dimiliki pejabat publik terdapat kekuasaan diskresi (discretionary power). Diskresi adalah suatu wewenang yang diberikan kepada pejabat publik untuk bertindak atas inisiatif sendiri dalam melakukan tindakan yang tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan. Kondisi seperti itulah yang membuat jabatan rawan untuk diselewengkan, karena bersamaan dengan menjalankan kebijakan untuk publik, dengan mudah terdapat niat untuk menarik keuntungan pribadi atau pun kelompok. Penggunaan diskresi mempunyai syarat-syarat khusus, agar dalam menggunakan kewenangannya para pejabat tidak berlaku sewenang-wenang. Belakangan ini permasalahan yang menyangkut kebijakan tidak sedikit yang diproses dan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sehingga menimbulkan polemik tentang dapat atau tidaknya kebijakan dijerat dengan pidana. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah doktrinal reseacrh dengan tujuan untuk mengetahui diskresi dan tanggung jawab pejabat publik pada pelaksanaan tugas dalam situasi darurat dan batasan perbuatan melawan hukum yang berdampak hukum administrasi dan hukum pidana dalam melaksanakan tugas dalam situasi darurat. Permasalahan yang dibahas dalam tesis ini mengenai diskresi dan tanggung jawab pejabat publik pada pelaksanaan tugas dalam situasi darurat dan batasan perbuatan melawan hukum yang berdampak hukum administrasi dan hukum pidana dalam melaksanakan tugas dalam situasi darurat. Batasan diskresi merupakan perbuatan Hukum Administrasi, apabila peraturan perundang-undangan yang berlaku belum mengaturnya, atau peraturan yang ada yang mengatur tentang perbuatan tersebut tidak jelas sehingga diperlukan diskresi dan tindakan atau perbuatan tersebut hanya dapat dilakukan dalam keadaan memaksa demi kepentingan umum yang telah ditetapkan dalam suatu peraturan perundang-undangan, dengan batas-batas, yaitu bentuk peraturan kebijaksanaan tidak boleh menyimpang dengan aturan diatasnya, tidak digunakan sewenang-wenang; masih berada dalam ruang lingkup peraturan dasarnya; dalam keadaan memaksa, kepentingan umum; berlandaskan AAUPL. Batasan batasan bahwa diskresi oleh pejabat administrasi negara merupakan penyalahgunaan wewenang yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, apabila dilakukan tindakan yang dilakukan menyimpang dari seharusnya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga dapat menyebabkan kerugian keuangan negara.