Research Report - Social Science
Vol. 1 (2013)

UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Koerniatmanto Soetoprawiro (Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung)
Ratna Riyanti (Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung)
Soesi Idayanti (Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung)



Article Info

Publish Date
11 Jul 2014

Abstract

Guna mengatasi kekerasan dalam keluarga, dasar hukum sudah ada. Mulai dari Undang-undang sampai pada Peraturan Pemerintah, agaknya sudah cukup sebagai dasar untuk mengatasi kekerasan ini. Namun pelaksanaan Undang-undang ini memerlukan upaya dan dukungan dari semua lapisan masyarakat tanpa kecuali. Untuk itu diselenggarakanlah Pengabdian Masyarakat di Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal. Tujuan Pengabdian Masyarakat ini adalah :Memberikaan penjelasan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) untuk membangun kesadaran bahwa persoalan KDRT adalah persoalan social bukan individu.Memperkecil, menghapus/menghilangkan setiap perbuatan terhadap perempuan, suami, anak, atau anggota keluarga yang ikut dalam satu rumah tangga atau pihak yang ter-subordinasi yang menimbulkan kesengsaraan/penderitaan fisik, seksual, ekonomi, social, psikologi, termasuk ancaman pemaksaan dan pemerkosaan dalam lingkungan keluarga.Terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender dalam lingkup keluarga dan masyarakat.

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

sosial

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Research Report - Humanities and Social Science merupakan kumpulan laporan penelitian yang dilakukan oleh para dosen Universitas Katolik Parahyangan, Bandung dalam bidang sosial. Penelitian tersebut didanai oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Universitas Katolik Parahyangan. ...