Jurnal Mahupiki
Vol 1, No 1 (2013)

PERKEMBANGAN HUKUM MENGENAI PEMBERANTASAN JUDI TOTO GELAP ( TOGEL ) DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI

Asrul Azis (Unknown)
Edi Warman (Unknown)
Nurmala Waty (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Apr 2013

Abstract

ABSTRAKSI   Oleh : Asrul Azis   Di Indonesia, banyak jenis perjudian yang telah dikenal masyarakat. Mulai perjudian tingkat atas seperti kasino hingga judi kartu. Namun yang paling marak di Indonesia dan yang paling dikenal adalah Togel atau totogelap. Togel mulai marak di Indonesia kira-kira sejak tahun 2000an. Jenis perjudian ini sangat diminati oleh semua kalangan, tua muda, anak - anak dewasa, karena perjudian ini relatif murah. Hanya bermodal uang seribu rupiah apabila nomor yang mereka beli telah keluar maka akan mendapatkan uang ratusan ribu atau bahkan jutaan. Judi togel atau Judi toto gelap dalam permainnya diadakan setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu mulai dari pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB dan pengundiannya dilakukan setiap hari penjualan kupon judi toto gelap yaitu pada pukul 18.00 WIB, dimana harga kupon judi togel tersebut paling rendah sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah). Menurut dari hasil penelitian, masyarakat yang banyak menggemari permainan togel adalah masyarakat dari golongan bawah. Mereka awalnya hanya ingin coba-coba, menambah uang saku bahkan untuk mata pencarian. Ini disebabkan karena tingkat pendidik yang rendah, pekerjaan yang tak menetap (semberautan) makanya banyak masyarakat yang menggemari togel. Berdasarkan data diatas atas dapat disimpulkan Toto gelap (togel) adalah jenis perjudian yang amat digemari oleh masyarakat  pada saat ini. Masalah yang dibahas mengenai togel ini adalah bagaimana pengaturan hukum tentang tindak Pidana togel serta pemberantasannya?, bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhi tindak pidana terjadinya togel dalam masyarakat?, dan bagaimana kebijakan hukum Pidana dalam pemberantasan togel?. Perjudian ini belum ada diatur secara khusus dalam hukum, namun pemain togel dapat dikenakan hukum pidana sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban

Copyrights © 2013