Jurnal Mahupiki
Vol 1, No 1 (2013)

TINJAUAN HAM TERHADAP PENUNDAAN EKSEKUSI HUKUMAN MATI

Eka Supandi Lingga (Unknown)
Muhammad Hamdan (Unknown)
Mahmud Mulyadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Apr 2013

Abstract

ABSTRAKSI Konsep hukuman pidana mati seringkali digambarkan sebagai sesuatu yang kejam, tidak manusiawi, dan sadis. Hal ini semata-mata hanya dilihat dari satu aspek, yaitu kemanusiaan menurut standar dunia modern, tanpa melihat alasan, maksud, tujuan, dan keefektifannya, penelitian ini didasarkan pada penelitian hukum normatif yang dilakukan dalam upaya menganalisis data dengan mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan penerapannya di dalam masyarakat. Dalam penelitian ini juga menunjukkan bahwa bukan hanya persoalan pidana matinya, namun “raison de etre” dari pidana mati, ialah tenggang waktu yang acap kali begitu lama dan seperti tidak jelas apakah akan dilaksanakan pidana mati dalam jangka waktu bertahun-tahun, apalagi sampai melebihi sepuluh atau dua puluh tahun, jelas merupakan pertanggungjawaban dari pihak yang berkuasa. Apapun alasan dan motivasi dari pertanggungjawaban itu, tidak dapat dibenarkan secara moral dan etis. Dalam Pasal 340 KUHP, mengatur tentang barangsiapa dengan sengaja direncanakan dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun. Pidana mati yang tercantum dalam pasal 10 KUHP yang berlaku sekarang adalah warisan dari pemerintahan kolonial belanda, dimana hukum pidana peninggalan kaum penjajah tersebut aslinya masih dalam bahasa belanda yaitu “Wetboek van Strafrechit” (WvS) yang dinyatakan berlaku di Indonesia oleh pemerintah hindia belanda pada tanggal 1 januari 1918 berdasarkan Staadblad 1915 No.735 dan setelah Indonesia merdeka dengan kekuatan aturan peralihan Undang-undang dasar 1945 dinyatakan masih tetap berlaku.. kemudian dengan kekuatan Undang-undang no.1 tahun 1946 jo, undang-undang No.73 tahun 1958 istilah WvS disebut dengan kitab undang-undang hukum pidana dan dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah republik Indonesia sampai sekarang ini meskipun dengan beberapa perubahan. namun beberapa perubahan tersebut memiliki permasalahan-permasalahan yaitu perkembangan hokum eksekusi pidana mati di indonesia  dan ada penundaan ekeskusi hukumam pidana mati yang tidak jelas arah tujuan untuk menjalankan hukuman tersenut tanpa memandang sudut padang HAM . Mengenai pidana mati jika dikaitkan dengan hak asasi manusia (HAM) memang menjadi masalah yang besar bagi masyarakat Indonesia khususnya bagi para penegak hukum. Di satu pihak mereka harus menegakkan keadilan dan dipihak lain dianggap merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga menghambat penegakkan HAM di Indonesia. Dianggap menghambat penegakkan HAM dan merupakan pelanggaran HAM harus dilihat dahulu sejauh mana konteks kejahatan-kejahatan tersebut telah dilakukan, apakah dapat ditolerir atau tidak. Faktor-faktor dalam penundaan eksekusi pidana mati di Indonesia dari sudut pandang Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu terdapat dalam upaya hukum biasa (pemeriksaan tingkat banding dan upaya hukum kasasi), upaya hukum luar biasa (pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan hukum dan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap), dan permohonan grasi.

Copyrights © 2013