Jurnal Mahupiki
Vol 1, No 1 (2013)

POLITIK HUKUM PIDANA TERHADAP PENGEMUDI DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA

Sari Mariska Siregar (Unknown)
Muhammad Nuh (Unknown)
Mahmud Mulyadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Apr 2013

Abstract

ABSTRAK Sari Mariska Siregar * Muhammad Nuh** Mahmud Mulyadi*** Skripsi ini berbicara mengenai kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang dilakukan oleh pengemudi. Tingginya tingkat kecelakaan lalu lintas menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan. Oleh karena itu penelitian tentang kecelakaan lalu lintas dan cara pencegahannya terus berkembang serta berbagai upaya terus dilakukan untuk mengurangi angka kecelakaan yang semakin tinggi. Permasalahan dari penulisan skripsi ini adalah tentang faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dan bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap pengemudi dalam mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif dilakukan dengan mewawancarai instansi pemerintah terkait yang dapat membantu memecahkan permasalahan dalam skripsi ini. Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas dipengaruhi faktor-faktor oleh kelalaian pengguna jalan, ketidaklaiakan kendaraan, serta ketidaklaiakan jalan dan/atau lingkungan. Faktor penyebab dominan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Medan adalah disebabkan pengemudi yang tidak tertib. Selanjutnya untuk dapat mengurangi penyebab yang ada maka dapatlah dilakukan evaluasi substansi hukum pidana mengenai kecelakaan lalu lintas yang dilakukan pengemudi didalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berangkat dari pemikiran untuk menghasilkan deterrence effect kepada pelaku kecelakaan lalu lintas berat maka kewajiban penjatuhan sanksi pencabutan SIM merupakan politik hukum pidana yang dibahas dalam skripsi ini. Penerapan hukum pidana mempunyai berbagai keterbatasan sehingga pemidanaan semata tidak dapat dijadikan instrumen pencegahan kejahatan. Oleh karena itu didalam skripsi ini juga terdapat pendekatan non-penal dengan pemenuhan kebutuhan perlengkapan jalan, pendidikan dan pelatihan berlalu lintas, patroli lalu lintas dan razia di kawasan yang rawan kecelakaan, dan tes narkotika dalam penerbitan dan perpanjangan SIM.    

Copyrights © 2013