Jurnal Mahupiki
Vol 1, No 1 (2013)

PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA ABORSI DI INDONESIA

Annette Anasthasia Napitupulu (Unknown)
Nurmala waty (Unknown)
Mahmud Mulyadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Apr 2013

Abstract

ABSTRAKSI Annette Anasthasia* Nurmalawaty SH. M.Hum** Dr. Mahmud Mulyadi SH. MH***   Penelitian ini dilakukan bertitik tolak dengan masuknya aborsi atau pengguguran kandungan di dalam peradaban hidup manusia yang timbul akibat manusia atau si ibu tidak menghendaki kehamilan tersebut. Sejak berabad-abad yang silam berbagai bangsa telah mengenal dan memakai kontraksi rahim guna merontokkan atau menjatuhkan janin. Aborsi merupakan suatu masalah yang sangat kontraversi pada saat sekarang ini dimana timbul pihak pro dan kontra atas aborsi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelarangan terhadap tindak pidana abortus kriminalis dan pengaturan-pengaturan hukum pidana dan UU Kesehatan mengenai Tindak Pidana Aborsi, serta kaitan KUHP dengan UU Kesehatan dalam pengaturan hukum mengenai Tindak Pidana Aborsi tersebut, serta mengetahui Pembaharuan Hukum yang akan datang terhadap Tindak Pidana Aborsi. Dalam skripsi ini permasalahan yang akan dibahas yakni bagaimana pengaturan hukum dalam tindak pidana aborsi di Indonesia serta bagaimana pengaturan kedepan terhadap tindak pidana aborsi di Indonesia. Maka tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normative yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah dalam hukum positif mengenai pembaharuan tindak pidana aborsi di Indonesia.Hal ini ditempuh dengan melakukan penelitian kepustakaan (library research), atau biasa dikenal dengan sebutan studi kepustakaan, walaupun penelitian yang dimaksud tidak lepas pula dari sumber lain selain sumber kepustakaan, yakni penelitian terhadap bahan media massa ataupun dari internet. Penulis juga menggunakan metode pendekatan yuridis, dengan mempelajari ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi di kenyataan hidup dalam masyarakat. Sehingga diperoleh suatu kesimpulan bahwa pengaturan hukum tentang aborsi diatur dalam KUHP dan UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 Menurut Pengaturan Hukum, dalam hukum pidana Indonesia (KUHP) abortus provocatus criminalis dilarang dan diancam hukuman pidana tanpa memandang latar belakang dilakukannya dan orang yang melakukan yaitu semua orang baik pelaku maupun penolong abortus. dan menurut pengaturan ke depan mengenai tindak pidana aborsi yang  berlandaskan atas UUD, KUHP, KUH Perdata, UU HAM, UUPA, dan Hukum Positif di Indonesia dan rancangan UU lainnya sebaiknya hak anak dalam kandungan atau janin merupakan bagian dari hak asasimanusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga,masyarakat, pemerintah dan negara agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, danberpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, sertamendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.  

Copyrights © 2013