Jurnal Mahupiki
Vol 1, No 1 (2013)

TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENGATURAN DAN KEDUDUKAN INTERNET PROTOKOL SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA KEJAHATAN MAYANTARA (CYBER CRIME)

Ivan Giovani sembiring (Unknown)
Abul Khair (Unknown)
Mahmud Mulyadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Apr 2013

Abstract

IVAN GIOVANI SEMBIRING Abstrak Salah satu masalah yang muncul akibat perkembangan teknologi informasi internet adalah lahirnya suatu bentuk kejahatan baru yang sering disebut dengan cyber crime (kejahatan mayantara). Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan alat bukti informasi elektronik berupa internet protocol dalam tindak pidana kejahatan mayantara berdasarkan UU No. 11/2008. Rumusan masalah penelitian ini yaitu bagaimana pengaturan mengenai penggunaan alat bukti berupa informasi elektronik sebagai bukti dalam tindak pidana kejahatan mayantara (cyber crime) dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan bagaimana kedudukan Internet Protokol sebagai alat bukti dalam tindak pidana kejahatan mayantara (cyber crime). Pendekatan yang digunakan adalah konseptual. Materi penelitian diambil dari data primer data primer dan data sekunder, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menjawab permasalahan penelitian. Kedudukan Internet Protokol sebagai alat bukti dalam kejahatan mayantara (cyber crime) adalah sebagai petunjuk dalam mencari kebenaran materiil dalam kasus kejahatan mayantara (cyber crime). Petunjuk diperoleh berdasarkan keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa. Implikasi yuridisnya adalah dengan digunakannya Internet Protokol sebagai alat bukti dalam tindak pidana kejahatan mayantara atau cyber crime, maka setiap orang yang melakukan tindak pidana tersebut dapat dikenakan pemidanaan.

Copyrights © 2013