Jurnal Mahupiki
Vol 3, No 01 (2013)

TINDAKAN PENYADAPAN BADAN INTELIJEN NEGARA TERHADAP ORANG YANG SEBAGAI PERMULAAN DIDUGA MELAKUKAN KEGIATAN TERORISME

Marthin Manihuruk (Unknown)
Alvi Syahrin (Unknown)
Mahmud Mulyadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Sep 2013

Abstract

ABSTRAKSI Marthin Fransisco Manihuruk* Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H., M.S** Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum*** Terorisme adalah merupakan salah satu kejahatan sering terjadi di Indonesia. Banyak orang yang mengatakan bahwa Indonesia adalah negara Transit para teroris yang berasal dari luar negeri. Tak hanya itu, Indonesia menjadi pusat dari pertumbuhan dan berkembangnya aksi-aksi teroris. Namun, dalam menangani aksi terorisme sering terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Lembaga Pemasyarakatan dalam menjalankan regulasi yang terkait dengan Terorisme tersebut terutama pada hak-hak yang melekat pada orang sipil. Skripsi ini, penulis memberikan judul “Tindakan Penyadapan Badan Intelijen Negara Terhadap Orang Yang Sebagai Permulaan Diduga Melakukan Terorisme”. Penulis memberikan deskripsi bahwa orang-orang yang masih sebagai permulaan diduga terorisme, adalah sama dengan warga sipil. Maka untuk itu, hak-hak nya sebagai warga sipil pun harus dihormati sebagaimana warga sipil lainnya. Hal ini merupakan perwujudan dari Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang mana mengedepankan kepastian hukum dan Hak Azasi Manusia ataupun Hak Politik nya. Penulisan dalam skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif  atau penelitian hukum kepustakaan sebagai penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka dan bahan sekunder kemudian diolah dan disusun secara sistematis sehingga diperoleh kesimpulan akhir penelitian. Hasil dari penulisan skripsi ini menunjukkan bahwa Tindakan  Penyadapan Yang Dilakukan Badan Intelijen Negara Terhadap Orang Yang Sebagai Permulaan Diduga Melakuka Terorisme, merupakan seuatu perbuatan yang melawan hukum dan melanggar Hak Azasi Manusia serta Hak-Hak Sipil dan Politik warga negara. Karena tindakan permulaan itu, harus dibuktikan dengan terpenuhinya unsur suatu kejahatan dan dibuktikan adanya suatu kesalahan (Schuld). Penulis juga membuat suatu analisis pentingya penegakan hukum melalui regulasi yang sudah diterapkan di Indonesia, maupun peraturan internasional yang sudah diratifikasi di Indonesia. Hal ini untuk lebih menjamin kepastian hukum baik dari korban, tersangka, terduga atau terdakwa, serta juga Lembaga negara yang diberkan kewenangan dalam penegakan hukum.    

Copyrights © 2013