Jurnal Mahupiki
Vol 2, No 1 (2014)

TINJAUAN KRIMINOLOGI DAN HUKUM PIDANA TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN ORANGTUA TERHADAP ANAK KANDUNGNYA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG Nomor : 179/Pid.Sus/2012/PN.Ta)

Maya Etrisna Mendrofa (Unknown)
Liza Erwina (Unknown)
Alwan Alwan (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Jan 2014

Abstract

ABSTRAK Liza Erwina, SH., M. Hum Alwan, SH., M. Hum Maya EtrisnaMendrofa Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa sayang anak. Ternyata ini Cuma mitos. Banyak kasus kekerasan fisik atau kasus – kasus penganiayaan terhadap anak dalam keluarganya sendiri yang tidak ditangani secara serius oleh penegak hukum. Keadaan ini menyebabkan tingginya the dark number karena tidak dilaporkan. Padahal dampak dari pelaku tersebut cenderung merusak mental bahkan korban mengalami keterbelakangan mental. Hal ini tentu menjadi pokok pemikiran dan tanggungjawab pemerintah dan masyarakat sebagai pemerhati anak bangsa yang merupakan generasi penerus cita – cita bangsa. Mengapa penganiayaan di kalangan anak – anak semakin meningkat, bagaimana hukum positif kita mengeluarkan kebijakan – kebijakannya untuk menangani kasus kekerasan yang dialami anak, dan upaya – upaya lain apa yang dapat ditempuh untuk menanggulangi kekerasan yang dialami anak menjadi rumusan masalah skripsi ini. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai dengan analisa terhadap pasal – pasal dalam peraturan perundang – undangan yang mengatur permasalahan skripsi. Bersifat normative maksudnya adalah penelitian hukum yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan normative tentang hubungan antara satu peraturan dengan peraturan lain dan penerapannya dalam prakteknya (studi putusan). Faktor - faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penganiayaan atau kekerasan pada anak oleh orangtuanya sendiri digolongkan ke dalam dua bagian yaitu faktot Intern dan faktor Ekstern. Dalam menangani kasus – kasus penganiayaan yang dialami anak terdiri adanya kebijakan hukum pidana seperti penerapan sanksi pidana dan penerapan perlindungan hukum bagi anak. Selain itu dalam menanggulangi tindak pidana penganiayaan terhadap anak ada beberapa upaya yang dapat ditempuh yaitu upaya preventif, upaya represif dan upaya reformatif.

Copyrights © 2014