Jurnal Mahupiki
Vol 2, No 1 (2014)

TINDAK PIDANA KELALAIAN BERLALU LINTAS YANG MENYEBABKAN KEMATIAN ORANG LAIN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR: 579/Pid.Sus/2013/PN.DPS)

Meirita Pakpahan (Unknown)
Liza Erwina (Unknown)
M.Eka Putra (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Jan 2014

Abstract

ABSTRAKSI Meirita Pakpahan * Liza Erwina, S.H., M.Hum** Dr. Mohammad Ekaputra, S.H., M.Hum*** Skripsi ini berbicara mengenai kelalaian berlalu lintas yang menyebabkan kematian orang lain yang dilakukan oleh anak. Tingginya tingkat kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan. Permasalahan dari penulisan skripsi ini adalah tentang bagaimana ketentuan pidana yang relevan mengatur tentang kelalaian berlalu lintas yang menyebabkan kematian orang lain yang dilakukan oleh anak, faktor-faktor apakah yang dapat menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak, dan bagaimana pertanggungjawaban tindak pidana kelalaian berlalu lintas yang dilakukan oleh anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan empiris dengan metode pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif dilakukan dengan mewawancarai instansi pemerintah terkait yang dapat membantu memecahkan permasalahan dalam skripsi ini. Berdasarkan hasil penelitian, faktor-faktor yang dapat menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas adalah kelalaian pengguna jalan, ketidaklaiakan kendaraan, ketidaklaiakan jalan dan lingkungan/geografis (alam) suatu wilayah. Faktor dominan penyebab kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Medan adalah disebabkan karena sikap pengemudi yang tidak tertib. Upaya untuk mengurangi angka kecelakaan dilakukan pihak Kepolisian dengan melakukan penanggulangan secara prefentif dan represif. Pertanggungjawaban tindak pidana kelalaian berlalu lintas yang menyebabkan kematian orang lain yang dilakukan oleh anak harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Harus dilakukan pula evaluasi substansi hukum terhadap Pasal 235 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai perdamaian yang tidak menggugurkan penuntutan. Hal ini bersifat merugikan terhadap anak pelaku kejahatan sebagaimana asas yang dianut di Indonesia bahwa ancaman pidana hanya diterapkan kepada anak sebagai upaya terakhir, dan apabila masih dapat dilakukan upaya lain maka hal tersebut dapat ditiadakan.

Copyrights © 2014