Jurnal Mahupiki
Vol 2, No 1 (2014)

TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK YANG MENYEBABKAN KEMATIAN ( Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Simalungun No.791/Pid.B/2011/PN.SIM)

Swanti Novitasari Siboro (Unknown)
Muhammad Hamdan (Unknown)
abul Khair (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Jan 2014

Abstract

TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK YANG MENYEBABKAN KEMATIAN ( Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Simalungun No.791/Pid.B/2011/PN.SIM) Abstrak *) Dr. Muhammad Hamdan, SH, MH **) Abul Khair, SH, M.Hum ***) Swanti Novitasari Siboro Anak merupakan objek lemah secara sosial dan hukum yang sangat rentan menjadi sasaran tindak kekerasan. Belakangan ini, kasus child abuse semakin marak terjadi di Indonesia. Orang dewasa yang seharusnya memberikan pengawasan dan perlindungan terhadap anak malah kerap menjadi pelaku tindak penganiayaan terhadap anak.. Semakin banyaknya tindakan kekerasan yang berakibat fatal bahkan hingga menyebabkan kematian menimbulkan keprihatinan atas rendahnya upaya perlindungan terhadap hak hidup anak. Skripsi ini diangkat dari permasalahan perlindungan anak korban tindak kekerasan dalam hukum pidana Indonesia serta bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian pada anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Simalungun No. 791/Pid.B/2011/PN.SIM. Metode yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan metode pengumpulan data Library Research dan Field Research, data diperoleh dari sumber ilmiah tertulis dan dibantu dengan hasil wawancara dengan Majelis Hakim yang menangani perkara Putusan Pengadilan Negeri Simalungun No. 791/Pid.B/2011/PN.SIM. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak korban tindak kekerasan dalam hukum pidana dapaat dikaji dari KUHP, UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga. Majelis hakim terhadap perkara ini mengambil putusan di luar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang berdasarkan Pasal 80 ayat (3) UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan menjatuhkan hukuman berdasalkan Pasal 338 KUHP yang telah terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana pembunuhan dengan putusan 15 (lima belas) tahun penjara. Padahal secara hukum hakim tidak boleh mengambil putusan di luar dakwaan Jaksa. Namun pada akhirnya putusan tersebut diterima oleh kedua belah pihak, dibuktikan dengan tidak adanya upaya banding setelah adanya putsan dari Pengadilan Negeri Simalungun

Copyrights © 2014