Jurnal Mahupiki
Vol 2, No 1 (2014)

PERANAN KEPOLISIAN DALAM PENYIDIKAN KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DAN KEMATIAN (STUDI KASUS DI POLRESTA PEMATANG SIANTAR)

Ramadan Ramadan (Unknown)
Edi Warman (Unknown)
Liza Erwina (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Jan 2014

Abstract

PERANAN KEPOLISIAN DALAM PENYIDIKAN KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DAN KEMATIAN (STUDI KASUS DI POLRESTA PEMATANG SIANTAR)     RAMADAN Prof.Dr.Ediwarman,SH,M.HUM Liza Erwina,SH,M.HUM Abstrak Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah lama disosialisasikan, tetapi angka kecelakaan dan pelanggaran  lalu lintas di Indonesia tetap tinggi. Polisi sebagai bagian dari aparat penegak hukum merupakan salah satu subsistem yang bertugas dalam bidang penyidik dan penyelidik tindak pidana seperti halnya dalam penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas. Permasalahan yang diangkat dan dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana aturan hukum kecelakaan berlalu lintas sebagai tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian pada orang lain? Bagaimana peranan kepolisian dalam penyidikan kasus kecelakaan berlalu lintas yang menyebabkan kematian? Bagaimana upaya polisi dalam menanggulangi kasus kecelakaan berlalu lintas yang menyebabkan kematian? Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui  peranan kepolisian dalam penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian (studi kasus di Polresta Pematang Siantar). Metode dalam penulisan skripsi ini adalah deskriptif-normatif yang bersifat kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah konseptual. Materi penelitian diambil dari data primer dan data sekunder, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menjawab permasalahan penelitian. Peran kepolisian dalam melakukan penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian korban yaitu dengan memproses laporan/informasi, mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan permintaan visum et repertum, membuat  berita acara pemeriksaan di TKP dengan melakukan pemanggilan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan, penyitaan barang bukti, pemberkasan perkara. Upaya yang dilakukan polisi untuk menanggulangi kecelakaan lalu lintas yaitu dengan cara penal dan non penal. Pihak kepolisian segera mendatangi lokasi tempat kejadian kecelakaan lalu lintas sehingga segera mendapatkan barang bukti dan saksi-saksi yang akan mempermudah dalam proses penyusunan berkas perkara.  

Copyrights © 2014