Jurnal Mahupiki
Vol 1, No 01 (2017)

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENYERTAAN TINDAK PIDANA PORNOGRAFI MENURUT UU NO 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI (STUDI PUTUSAN NO. 465/PID.SUS/2014/PN DPS DAN PUTUSAN NO. 466/PID.SUS/2014/PN DPS)

Agung Sirait (Unknown)
Syafruddin Hasibuan (Unknown)
Rapiqoh Lubis (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2017

Abstract

ABSTRAKSI AgungMaruliG.A.Sirait[1] Syafruddin, SH.,MH.,DFM[2] Rafiqoh Lubis,SH.,M.Hum[3]   Pornografi merupakan tindak pidana yang Pemerintah Negara Republik Indonesia sudah lama berusaha untuk memberantasnya. Tindak Pidana Pornografi merupakan salah satu aktivitas kriminal yang berkembang cepat seiring dengan berkembangnya Ilmu dan Pengetahuan terutama teknologi dan informasi, sehingga juga dapat mempengaruhi bagaimana pelaku tindak pidana pornografi melakukan kejahatannya tersebut terutama dalam hal penyertaan, selain itu Tindak Pidana Pornografi ini tidak sesuai dengan ideologi dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, terkhusus dalam hal kesusilaannya. Beberapa hal dilakukan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia untuk dapat mencegah dan menegakkan Tindak PidanaPornografi, salah satunya dengan dikeluarkannya UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan tentang tindak pidana pornografi menurut Undang-Undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.Bagaimana Penyertaan (deelneming) menurut hukum pidana di Indonesia.Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyertaan tindak pidana pornografi bedasarkan Putusan No.465/Pid.Sus/2014/PN Dps dan Putusan No.466/Pid.Sus/ 2014/PN Dps. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (library researching). Penelitian ini dengan mengumpulkan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer seperti menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan judul skripsi ini dan bahas hukum sekunder seperti buku-buku, putusan-putusan Pengadilan Negeri, dan dari berbagai majalah, literatur, artikel, Jurnal dan internet yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini. BerdasarkanpermasalahandiatasmakadapatdisimpulkanbahwaPengaturan tentang tindak pidana pornografi menurut Undang-Undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.Penyertaan (deelneming) menurut hukum pidana di Indonesia.Penyertaan diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, yaitu:pelaku (pleger), yang menyuruhlakukan (doenpleger),  yang turut serta (medepleger), penganjur (uitlokker),dan pembantu/Medeplichtige (Pasal 56). Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyertaan tindak pidana pornografi bedasarkan Putusan No.465/Pid.Sus/2014/PN Dps dan Putusan No.466/Pid.Sus/2014/PN Dps, para Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara dan dikenai denda sebesar Rp 250.000.000,- (dua raatus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) hari. [1]MahasiswaFakultasHukumUniversitas Sumatera Utara [2]DosenPembimbing I, StafPengajarFakultasHukumUniversitas Sumatera Utara [3]DosenPembimbing II. StafPengajarFakultasHukumUniversitas Sumatera Utara

Copyrights © 2017