Jurnal Mahupiki
Vol 1, No 3 (2018)

KEBIJAKAN KRIMINALISASI PENGUNDUHAN PORNOGRAFI

Maslon Ambarita (Unknown)
Liza Erwina (Unknown)
Mahmud Mulyadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Mar 2019

Abstract

MaslonAmbarita* Liza Erwina** Mahmud Mulyadi *** Departemen Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara   Pornografi di dunia maya (cyberporn) secara yuridis normatif memiliki beberapa aspek hukum pidana seperti pembuatan, penawaran jasa pornografi, pengunduhan dan pendistribusian file pornografi. Menurut pornography statistics Indonesia adalah negara pengunduh file pornografi terbersar di dunia. keadaan ini tentunya perlu direspon dengan kebijakan hukum yang tepat.   Skripsi ini secara khusus membahas mengenai kriminalisasi pengunduhan pornografi dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografit. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan mengumpulkan bahan hukum melalui studi pustaka. Bahan hukum utama yang dikaji adalah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan peraturan lainnya. Untuk mendukung bahan hukum tersebut, juga dipergunakan bahan hukum sekunder dan berupa buku, jurnal, kamus, internet dan sebagainya.   Hasil penelitian ini berupa kesimpulan bahwa cyberporn di Indonesia telah berkembang sangat pesat dan kriminalisasi pengunduhan pornografi yang dilakukan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi adalah bagian dari politik hukum pidana terhadap perkembangan cyberporn. namun dalam perjalananya kriminalisasi ini tidak berjalan efektif karena pemilik file pornografi untuk kepentingan pribadi dan menonton pornografi secara hukum tidak dapat pidana. disamping itu penegak hukum belum terlalu serius dalam menindak pengunduh pornografi.   Kata Kunci : Kriminalisi, Pengunduhan, Pornografi.         *Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum USU **Pembimbing I, StafPengajar Departemen Hukum PidanaFakultas Hukum USU ***Pembimbing II, StafPengajar Departemen Hukum PidanaFakultas Hukum USU

Copyrights © 2018