Jurnal Mahupiki
Vol 1, No 5 (2018)

ANALISA PUTUSAN TENTANG TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENDISTRIBUSIKAN INFORMASI ELETRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PENGHINAAN DAN/ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK (STUDI PUTUSAN NOMOR 341/PID.SUS/2016/PN.TSM

Indah Widyarantika Zebua (Unknown)
Muhammad Hamdan (Unknown)
Mohammad EkaPutra (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Mar 2019

Abstract

ABSTRAKSI Indah Widyarantika Zebua* Dr. H. M. Hamdan, S.H., M.H* Dr.Mohammad Ekaputra, S.H., M.Hum*   Teknologi adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia. Teknologi telah memengaruhi masyarakat dan sekelilingnya dalam banyak cara. Semakin berkembangnya teknologi informasi sekarang ini, baik berupa internet atau media lain yang sama, menimbulkan berbagai akibat baik positif maupun negatif. Skripsi ini menggunakan tiga rumusan masalah, yang kemudian mempunyai tujuan : untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam hukum positif Indonesia, untuk mengetahui penanggulangan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan untuk mengetahui penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik berdasarkan Putusan Nomor 314/Pid.Sus/2016/Pn.Tsm. Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji pengaturan hukum mengenai tindak pidana pencemaran nama baik. Sumber data yang digunakan dalam skripsi ini adalah data sekunder dan digolongkan atas bahan hukum primer yang terdiri peraturan perundangan, bahan hukum sekunder yang terdiri dari buku dan dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik dengan menggunakan teknologi dan bahan hukum tersier yang terdiri dari kamus hukum, kamus bahasa indonesia, jurnal – jurnal yang berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik dengan menggunakan teknologi.Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan (Library Research) dan studi dokumen. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif. Pengaturan Hukum tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Indonesia di atur didalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 310 sampai Pasal 321 ayat. Analisa Hukum Pidana Terhadap Kasus Pencemaran Nama Baik dengan menggunakan alat Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Nomor 341/Pid.Sus/2016/Pn.Tsm) adalah penerapan Hukum Pidana Materiil terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik dalam putusan tersebut telah sesuai karena telah memenuhi unsur – unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.   Kata Kunci : Tindak Pidana, Pencemaran Nama Baik * Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara * Pembimbing I, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *Pembimbing II, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Copyrights © 2018