Diponegoro Law Journal
Vol 7, No 4 (2018): Volume 7 Nomor 4, Tahun 2018

PERKAWINAN POLIGAMI MENURUT HUK UM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA (Studi Kasus Pelaku Poligami di Desa Paningkiran dan Desa Sepat Kec. Sumberjaya Kab. Majalengka)

Wulaning Tyas Warni (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Dyah Wijaningsih (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Tity Wahju Setiawati (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
30 Oct 2018

Abstract

Poligami diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974 khususnya pada pasal 3, dan dalam Kompilasi Hukum Islam disebutkan dalam pasal 55, pertanyaan utama yang ingin dijawab melalui penelitian ini adalah bagaimana tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Poligami. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-empiris dengan pendalaman melalui observasi dan wawancara secara mendalam untuk mengali sebanyak mungkin data yang dibutuhkan. Terdapat banyak praktik poligami di 2 (dua) lokasi penelitian. Ternyata hasil menunjukkan bahwa praktik poligami diperbolehkan dalam Hukum Islam dalam batasan-batasan dan alasan-alasan yang jelas sesuai dengan Undang-Undang di Indonesia yaitu Undang-Undang Perkawinan No 1 tahun 1974. Praktik poligami di Desa Paningkiran dan Desa Sepat masih banyak dilakukan, terungkap bahwa praktik perkawinan tersebut tidak memiliki banyak dampak buruk bagi kehidupan perkawinnya.

Copyrights © 2018