Tity Wahju Setiawati
Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

REKONSTRUKSI KEBIJAKAN PUBLIK TENTANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN YANG BERBASIS SUSTAINABLE DEVELOPMENT Tutut Ferdiana Mahita Paksi; Suteki Suteki; Tity Wahju Setiawati
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 3 (2017): Volume 6 Nomor 3, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (607.148 KB)

Abstract

Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan merupakan izin yang diajukan sebagai tanda penggunaan lahan kawasan hutan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dewasa kini, praktik izin pinjam pakai kawasan hutan banyak menuai permasalahan. Pertama, ditinjau dari segi yuridis terdapat celah permasalahan penetapan batas kawasan hutan, alih fungsi lahan hutan, dan dispensasi penggunaan hutan lindung untuk pertambangan terbuka yang menyebabkan disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 karena alasan kegentingan yang memaksa menurut Presiden. Kedua, permasalahan teknis pada upaya praktik penerbitan izin pinjam pakai kawasan hutan yang tidak clean and clear antar instansi Pemerintah Daerah ditinjau dari kasus yang terjadi di Kecamatan Sajingan Besar, Sambas, Kalimantan Barat dan kasus pendirian pabrik semen dan penambangan batu kapur PT. Semen Indonesia di Kecamatan Gunem, Rembang, Jawa Tengah.Permasalahan di atas diuraikan berdasarkan telaah pendekatan socio-legal sehingga termasuk dalam jenis penelitian non-doktrinal. Data penelitian diperoleh melalui media massa, hasil wawancara dengan informan, dan telaah peraturan perundang-undangan. Metode penentuan informan dilakukan secara purposive sampling untuk mendapatkan key informan dan penetapan informan dengan menggunakan teknik snowball sampling.  Pengolahan dan analisis data dilakukan dengan menggunakan teknik triangulasi data. Sementara metode penyimpulan penelitian dilakukan secara induktif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan praktik izin pinjam pakai kawasan hutan dilatarbelakangi oleh tidak harmonisnya antar peraturan perundang-undangan. Selain itu, faktor utama penyebab tidak harmonisnya regulasi dan praktik didasarkan pada penyalahgunaan kewenangan penguasa untuk mementingkan kebutuhan ekonomi daripada keseimbangan ekologi. Pola rekonstruksi yang ditawarkan adalah pemahaman sustainable development yang mengacu pada integrasi pilar ekonomi, pilar ekologi, dan pilar sosial.
PERKAWINAN POLIGAMI MENURUT HUK UM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA (Studi Kasus Pelaku Poligami di Desa Paningkiran dan Desa Sepat Kec. Sumberjaya Kab. Majalengka) Wulaning Tyas Warni; Dyah Wijaningsih; Tity Wahju Setiawati
Diponegoro Law Journal Vol 7, No 4 (2018): Volume 7 Nomor 4, Tahun 2018
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (518.115 KB) | DOI: 10.14710/dlj.2018.22797

Abstract

Poligami diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974 khususnya pada pasal 3, dan dalam Kompilasi Hukum Islam disebutkan dalam pasal 55, pertanyaan utama yang ingin dijawab melalui penelitian ini adalah bagaimana tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Poligami. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-empiris dengan pendalaman melalui observasi dan wawancara secara mendalam untuk mengali sebanyak mungkin data yang dibutuhkan. Terdapat banyak praktik poligami di 2 (dua) lokasi penelitian. Ternyata hasil menunjukkan bahwa praktik poligami diperbolehkan dalam Hukum Islam dalam batasan-batasan dan alasan-alasan yang jelas sesuai dengan Undang-Undang di Indonesia yaitu Undang-Undang Perkawinan No 1 tahun 1974. Praktik poligami di Desa Paningkiran dan Desa Sepat masih banyak dilakukan, terungkap bahwa praktik perkawinan tersebut tidak memiliki banyak dampak buruk bagi kehidupan perkawinnya.