Pasal 28D Undang – Undang Dasar Tahun 1945 juga menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Artinya bahwa Negara memastikan setiap individu maupun warga Negara mendapatkan akses jaminan keadilan dan kepastian hukum serta kesamaan kedudukan dalam hukum dengan hadirnya undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. Metode penelitian yang di gunakan adalah normatif-empiris lebih detailnya mengkaji penerapan ketentuan hukum normatif (undang-undang) terhadap peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat. Hasil penelitian mencerminkan bahwa implementasi keberadaan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum di kabupaten kolaka telah terlaksana dengan baik dan tepat sasaran sesuai dengan cita-cita dan harapan yang telah di amanatkan oleh konstitusi. Hal ini di karenakan semua stakeholder yang berada di kabupaten kolaka memiliki kesadaran kolektif tentang penting akses keadilan public untuk semua warga negara tanpa terkecuali.
Copyrights © 2020