ABSTRAK: Tujuan dari penelitian ini yaitu: 1) untuk mengetahui proses penyidikan kasus cyber crime, 2) cara penyelesaian kasus cyber crime serta 3) kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan kasus cyber crime yang dilakukan oleh pihak Polrestabes Makassar. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Lokasi penelitian yaitu Polrestabes Makassar dan teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan dokumentai. Sementara, dalam penelitian ini sumber data diperoleh dari data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan kasus cyber crime dalam hal ini proses penyidikan pada umumnya sama dengan penanganan kasus konvensional yang lain. Seperti dalam hal pengumpulan barang bukti, penggeledahan dan proses penyelesaiannya. Sementara perbedaanya terdapat pada proses penangkapan pelaku kejahatan beserta koordinasi dengan pihak-pihak tertentu. terlihat bahwa penanganan tindak kejahatan cyber crime sedikit rumit dibandingkan kejahatan konvensional, sebab terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan beberapa pihak tertentu seperti saksi ahli untuk mendapatkan kepastian bahwa hal tersebut benar-benar merupakan tindak kejahatan pidana atau bukan,. kendala dalam proses penyidikan ini adalah kurangnya saksi ahli baik saksi ahli gambar maupun saksi ahli bahasa, serta tidak adanya unit yang secara khusus menangani kasus cyber crime. oleh karena itu sangat dibutuhkan peran saksi ahli dalam penanganan kasus cyber crime dan pentingnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya cyber crime. KATA KUNCI: Kasus, Cyber Crime
Copyrights © 2016