Jurnal Pendidikan Akuntansi Indonesia
Vol 9, No 2 (2011): Jurnal Pendidikan Akuntansi Indonesia

Badan Layanan Umum Sebuah Pola Baru Dalam Pengelolaan Keuangan Di Satuan Kerja Pemerintah

Indarto Waluyo (Universitas Negeri Yogyakarta)



Article Info

Publish Date
01 Dec 2011

Abstract

Dalam dekade terakhir reformasi keuangan negara telah memasuki babak baru, salah satuagendanya adalah adanya pergeseran dari pengganggaran tradisional menjadipengganggaran berbasis kinerja. Dengan berbasis kinerja ini, arah anggaran (penggunaandana pemerintah) tidak lagi berorientasi pada input, tetapi lebih pada output. Perubahan inimerupakan momentum yang penting dalam rangka proses pembelajaran untuk menggunakansumber daya pemerintah yang lebih efektif, efisien dan produktif, tetapi tetap dapatmemenuhi kebutuhan dana yang makin tinggi seiring dengan keterbatasan sumber dana yangada. Penganggaran yang berorientasi pada output merupakan praktik yang telah dianut luasoleh pemerintahan modern di berbagai belahan negara Eropa dan Amerika. Pendekatanpenganggaran yang demikian sangat diperlukan bagi satuan kerja instansi pemerintah(satker yang memberikan pelayanan kepada publik. Salah satu alternatif untuk mendorongpeningkatan pelayanan publik adalah dengan mewiraswastakan pemerintah.Mewiraswastakan pemerintah (enterprising the government) adalah paradigma yangmemberi arah yang tepat bagi pengelolaan keuangan sektor publik, seperti yangdiamanatkan dalam undang-undang nomer 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.Dengan dikeluarkannya undang-undang nomer 1 tahun 2004 tentang PerbendaharaanNegara membuka celah baru bagi penerapan anggaran berbasis kinerja di lingkunganinstansi pemerintah. Dalam undang-undang tersebut, instansi pemerintah yang tugas pokokdan fungsinya (tupoksi) memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkanpengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi, danefektivitas.Satuan kerja baru tersebut bernama Badan Layanan Umum (BLU).Untuk dapat menjadi Badan Layanan Umum, suatu instansi pemerintah harus memenuhi tigapersyaratan pokok, yaitu persyaratan substantif, yang terkait dengan penyelanggaraanlayanan umum, persyaratan teknis yang terkait dengan kinerja pelayanan dan kinerjakeuangan, serta persyaratan administratif terkait dengan terpenuhinya dokumen seperti polatata kelola, rencana strategis bisnis, standar layanan minimal, laporan keuangan pokok, danlaporan audit / bersedia untuk diaudit.Kata kunci : Badan Layanan Umum, Pola Baru Pengelolaan Keuangan Instansi Pemerintah.

Copyrights © 2011