Setelah 4 tahun diterbitkannya Undang-Undang No.5 Tahun 1992 masih saja terjadi pelanggaran-pelanggaran yang-'. at menganeam kelestarian benda-benda eagar budaya sebagai asel nasional. Pengabdian masyarakat ini dimaksudkan secagai upaya sosialisasi undang-undang tersebut dan dilaksanakan pada masyarakat sekitar Candi Sambi sari mengingat'::--disipengamanan eandi ini masih rawanPelaksanaan sosialisasi berlangsung dan tanggal 8 Agustus sarnpai dengan 14 Agustus 1996. lalah melalui 3 jalur-jalur=~ikbud, 1alur Perangkat Desa dan lalur Informasi langsung kepada penduduk, yang masing-rnasing dilakukan dengan::-~yelenggaraan seminar, sarasehan, pentas seni dan pemasangan papan petunjuk dan papan larangan.Hasil sosialisasi adalah semakin dipahaminya materi dan isi Undang-Undang No.5 Tahun 1992 oleh masyarakat Kalasan. - khususnya penduduk di sekitar Candi Sambisari Dengan dernikian penduduk pun lebih memiliki sikap dan perilaku untukI,!,"?artisipasi dalam melestarikan benda-benda peninggalan sejarah dan purbakala.
Copyrights © 1999