Abstrak Perkawinan merupakan sebuah kontrak antara dua orang pasanganyang terdiri dari seorang laki-laki dan seorang perempuandalam posisi yang setara. Seorang perempuan sebagai pihak yangsederajat dengan laki-laki dapat menetapkan syarat-syarat yangdiinginkan sebagaimana juga laki-laki. Perkawinan secaramendasar berarti melibatkan diri dengan pembicaraan mengenaikasih sayang (mawaddah wa rahmah), dan hal inilah yang merupakanpokok pondasi suatu perkawinan. Dengan demikianhubungan antara suami dan isteri adalah hubungan horizontalbukan hubungan vertikal, sehingga tidak terdapat kondisi yangmendominasi dan didominasi. Semua pihak setara dan sederajatuntuk saling bekerja sama dalam sebuah ikatan cinta dan kasihsayang.Permasalahan perkawinan seringkali menjadi pemicu munculnyaisu ketidaksetaraan dalam keluarga, padahal sejatinya Islammembawa norma-norma yang mendukung terciptanya suasanadamai, sejahtera, adil dan setara dalam keluarga. Untuk menjawabberbagai berbagai pertanyaan seputar kedudukan laki-lakidan perempuan dalam hukum perkawinan Islam, tulisan ini akanmengungkapkan tentang berbagai kesetaraan dalam hukum perkawinanyang selayaknya dipahami agar tidak menimbulkanpandangan yang berat sebelah terhadap kelompok jendertertentu.Kata Kunci: kesetaraan, hukum perkawinan Islam
Copyrights © 2013