Sosiohumaniora
Vol 12, No 2 (2010): SOSIOHUMANIORA, JULI 2010

PERBUATAN CURANG DALAM PENGGUNAAN PRODUK INDIKASI GEOGRAFIS

Yeti Sumiyati (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Jul 2010

Abstract

Perbuatan curang dalam penggunaan produk Indikasi Geografis masih terjadi dalam banyak kasus. Pada dasarnya Indonesia telah memiliki perangkat peraturan berupa Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2007 tentang Indikasi Geografis yang ditujukan salah satunya untuk mencegah terjadinya perbuatan curang dalam penggunaan produk Indikasi Geografis. Akan tetapi, perbuatan curang dalam penggunaan produk Indikasi geografis belum dapat dikenai oleh aturan hukum apabila produk Indikasi Geografis tersebut belum didaftarkan ke Dirjen HKI. Kata kunci: Perbuatan Curang, Indikasi Geografis, Perlindungan Hukum, Pendaftaran

Copyrights © 2010






Journal Info

Abbrev

sosiohumaniora

Publisher

Subject

Arts Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Sosiohumaniora adalah jurnal berskala nasional yang mencakup kajian ilmu sosial dan humaniora. Jurnal ini menaruh perhatian pada persoalan gender, pemberdayaan masyarakat, lembaga dan administrasi publik, sistem pemerintahan lokal dan kesehatan masyarakat. Jurnal Sosiohumaniora akan ...