Wakaf tanah dipergunakan untuk mendirikan bangunan bagi usaha dalam bidang keagamaan dan sosial.Sejak terbit UU Nomor 41 Tahun 2004, di dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d, dinyatakan, harta benda wakaf berupa tanah dan rumah susun difungsikan selain sebagai sarana keagamaan, juga untuk memajukan kesejahteraan umum. Melalui metode yuridis normatif, artikel ini mencoba memberikan landasan pemikiran, mengenai pembaharuan hukum wakaf produktif, dengan menerapkan asas pemisahan horizontal untuk mengembangkan potensi ekonomi harta benda wakaf berupa tanah dan rumah susun melalui kerjasama dengan pihak ketiga, menghasilkan keuntungan tanpa melanggar prinsip syariah dan kewenangan Nazhir sebagai pemegang hak tanah wakaf.
Copyrights © 2019