Sosiohumaniora
Vol 21, No 2 (2019): SOSIOHUMANIORA, JULI 2019

PENGEMBANGAN WAKAF TANAH DAN RUMAH SUSUN BERDASARKAN ASAS PEMISAHAN HORIZONTAL

Nia Kurniati (Unknown)
Helza Nova Lita (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Jul 2019

Abstract

Wakaf tanah dipergunakan untuk mendirikan bangunan bagi usaha dalam bidang keagamaan dan sosial.Sejak terbit UU Nomor 41 Tahun 2004, di dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d, dinyatakan, harta benda wakaf berupa tanah dan rumah susun difungsikan selain sebagai sarana keagamaan, juga untuk memajukan kesejahteraan umum. Melalui metode yuridis normatif, artikel ini mencoba memberikan landasan pemikiran, mengenai pembaharuan hukum wakaf produktif, dengan menerapkan asas pemisahan horizontal untuk mengembangkan potensi ekonomi harta benda wakaf berupa tanah dan rumah susun melalui kerjasama dengan pihak ketiga, menghasilkan keuntungan tanpa melanggar prinsip syariah dan kewenangan Nazhir sebagai pemegang hak tanah wakaf. 

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

sosiohumaniora

Publisher

Subject

Arts Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Sosiohumaniora adalah jurnal berskala nasional yang mencakup kajian ilmu sosial dan humaniora. Jurnal ini menaruh perhatian pada persoalan gender, pemberdayaan masyarakat, lembaga dan administrasi publik, sistem pemerintahan lokal dan kesehatan masyarakat. Jurnal Sosiohumaniora akan ...