Peraturan tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah ini titik beratnya masih pada pembagian proporsi bukan pada pemberian kewenangan yang luas dalam pengelolaan sumberdaya. Penekanan lebih besar pada bagi hasil sumberdaya alam (SDA) dinilai lebih menguntungkan daerah yang kaya dan tidak menguntungkan daerah bukan penghasil kekayaan alam. Sumber dana alokasi umum, meskipun didasarkan formula yang lebih objektif dan transparan, tetapi cenderung mengutamakan pemerataan dan kurang memperhatikan sisi keadilan. Keberhasilan pemerintah untuk mengatasai masalah keuangan daerah sebenarnya merupakan langkah penting dalam menggerakkan roda pemerintahan di daerah, tetapi dampak yang ditimbulkannya akan berpotensi kepada tuntutan pembagian keuangan yang lebih tepat, tuntutan federalisasi, sampai ke ancaman disintegrasi ketika pemerintah pusat dinilai mempertahankan perimbangan keuangan pusatdaerah secara tidak adil karena tidak memperhitungkan kontribusi daerah kepada pendapatan pusat. Untuk mengantisipasi munculnya dampak negatif di atas maka setiap desain perimbangan keuangan selain perlu dirancang lebih cermat dan memperhitungkan pemerataan daerah juga hendaknya kebijakan dana perimbangan pusat dengan daerah senantiasa bersendikan elemen potensi kapasitas penerimaan daerah, kontribusi daerah kepada pendapatan pusat, serta menjamin otonomi daerah dan akuntabilitas lokal.
Copyrights © 2010