Wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan, oleh karena itu pembangunan wilayah/daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Bagian integral tidak berarti sentralistik dan juga tidak berarti terpisah dari pemerintah pusat, melainkan bahwa keseluruhan pembangunan wilayah/daerah tersebut menuju kepada pembentukan satu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kokoh dan kuat. Dalam konteks negara kesatuan, setiap daerah diberi kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonom) sesuai dengan kemampuan masing- masing daerah tersebut. Undang-undang di atas menggambarkan bahwa operasionalisasi kebijakan diserahkan sepenuhnya kepada daerah, walaupun dalam beberapa segi pemerintah pusat masih tetap merupakan penentu dalam merumuskan bidang-bidang tertentu seperti; masalah yang berkaitan dengan urusan-urusan dalam bidang keuangan, pertahanan dan keamanan, hubungan politik luar negeri, agama dan peradilan
Copyrights © 2010