Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan pencemaran nama baik melalui media sosial menjadi tindak pidana dan untuk menganalisis sanksi pertanggungjawaban pidana pelaku pencemaran nama baik menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa pada KUHP permulaan pelaksanaan dimulai pada saat pelaku memasukkan pada media cetak, sedangkan pada undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) permulaan pelaksanaan ketika perasaan korban merasa di serang. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pencemaran nama baik dapat menjadi tindak pidana menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku apabila ketika perasaan korban terserang, dan pelaku pencemaran nama baik dapat dipertanggungjawabkan apabila terbukti mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya, melawan hukum, yang dilakukan tanpa hak. Sedangkan saran dalam penelitian ini adalah sebaiknya diatur secara spesifik permulaan pelaksanaan tindak pidana pencemaran nama baik untuk menentukan pada saat mana korban terserang nama baiknya, dan sebaiknya sanksi pencemaran nama baik melalui media sosial menggunakan stelsel sanksi pidana menurut undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Kata Kunci: Tanggungjawab PidÂÂana, Media Sosial, dan Pencemrana Nama Baik
Copyrights © 2019