Jurnal Kolaboratif Sains
Vol 1, No 1 (2019)

TINJAUAN YURIDIS PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI PALU)

Upe, Bunga (Unknown)
Husainy, Haerani (Unknown)
Bram, Abd. Malik (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Sep 2019

Abstract

Metode Penelitian menggunakan penelitian hukum empiris yang menggunakan data primer dan data sekunder yang kemudian dipresentasikan dalam bentuk pola berpikir induktif yaitu dari hal yang bersifat khusus menuju ke hal yang bersifat umum. Hasil penelitian menemukan bahwa Penerapan hukum pidana materil terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial di Pengadilan Negeri Palu yaitu dalam penerapannya tidak semua kasus dihukum selama 6 tahun sesuai dengan UU ITE, karena setiap kasus berbeda-beda. Mulai dari isi penghinaan, maksud dan tujuan serta apakah korban sangat merasa terhina, dan tidak dapat memaafkan pelaku. Hal ini sesuai dengan fakta di persidangan. Delik dalam pencemaran nama baik merupakan delik yang bersifat subyektif yang artinya penilaian terhadap pencemaran sangat bergantung pada pihak yang diserang nama baiknya. Saran penelitian adalah seyogyanya penegak hukum agar setiap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik ditindak dengan adil dan tegas sehingga penjatuhan sanksinya sepadan dan mengembalikan nama baik seperti semula dan seyogyanya Masyarakat pada umumnya lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak menyalahgunakannya untuk kejahatan. Kata Kunci : Pencemaran Nama, Media Sosial

Copyrights © 2019