Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Vol 8 No 2 (2019): Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik

PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA DALAM PERKARA PERDATA DI PENGADILAN

Kuswandi Kuswandi (Unknown)
Mohammad Nasichin (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Jan 2020

Abstract

Hukum acara perdata merupakan hukum formil yang berfungsi untuk menegakkan, memelihara dan menjamin ditaatinya hukum perdata materiil. Asas dalam hukum acara perdata di Indonesia salah satunya yaitu asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Sejauh ini, asas tersebut belumlah terlaksana secara efektif karena dalam praktiknya penyelesaian sengketa perdata selalu membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang besar. Pada tahun 2015 timbul gagasan baru untuk menyederhanakan proses penyelesaian perkara perdata. Mahkamah Agung menerbitkan suatu peraturan guna mengisi kekosongan hukum berupa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Prosedur dan Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Proses penyelesaian gugatan sederhana atau biasa disebut dengan small claimcourt merupakan tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak senilai Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian sederhana. Kata kunci : Gugatan Sederhana; Pembuktian; Sengketa. ABSTRACTCivil procedure law is a formal law that functions to enforce, maintain and guarantee compliance with material civil law. One of theprinciples in civil procedural law in Indonesia is one that is simple, fast and low cost. So far, this principle has not been implementedeffectively because in practice civil dispute resolution always takes a long time and costs a lot. In 2015 new ideas emerged to simplify theprocess of settling civil cases. The Supreme Court issued a regulation to fill the legal vacuum in the form of Supreme Court RegulationNumber 2 of 2015 concerning Procedures and Procedures for Settling Simple Lawsuit. A simple claim settlement process or commonlyreferred to as a small claim court is a procedure for examining the trial of a civil suit with a maximum value of material claim of Rp.200,000,000.00 (two hundred million rupiahs) which is settled by a simple verification procedure. Key words : Simple Suit, Proof, Dispute

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JurnalProHukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Pro Hukum hanya menerima naskah asli yang belum pernah diterbitkan. Naskah dapat berupa hasil penelitian, konsep-konsep pemikiran inovatif hasil tinjauan pustaka, kajian, dan analitis di bidang Ilmu Hukum yang bermanfaat untuk menunjang kemajuan ilmu, pendidikan dan ...