Partai politik merupakan kendaraan politik untuk seseorang bisa menduduki jabatan sebagai pimpinan daerah, karena pengusungan yang dilakukan oleh partai poltik, seseorang bisa menjadi gubernur, walikota dan bupati, meskipun UU mengakomodir melalui jalur independen. Walaupun demikian tetap saja kekuatan pengusungan calon masih dipegang oleh partai politik. Ada dua rumusan masalah yaitu bagaimana harusnya MK bisa melakukan terobosan hukum, demi melihat persoalan gugatan yang diajukan oleh peserta PILKADA terkait kecurangan terhadap hasil perolehan suara, dimana banyak permohonan mendalilkan telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif, serta sejauhmana kualitas perbaikan oleh KPU melaksanakan tugas menyelesaiakan sengketa. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dan kualifikasi deskriptif analitis. Penelitian ini mempunyai dua tujuan sejauhmana Mahkamah Konstitusi mempunyai tujuan agar pelanggaran dalam proses Pemilukada dapat dinilai oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Permasalahan tersebut adalah money politic, keterlibatan oknum pejabat atau PNS, dugaan pidana Pemilu, yang bersifat terstruktur dan masif yang berpengaruh terhadap hasil Pemilu atau Pemilukada. MK tidak mengabaikan tuntutan keadilan sunbstantif sebab MK tetap melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap perkara yang telah memenuhi persyaratan tenggang waktu, kedudukan hukum, obyek pemohonan, serta jumlah persentase selisih perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait, MK perlu membuat terobosan hukum guna mewujudkan keadilan secara substantif.
Copyrights © 2017