Bambang Sulistiono
Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

SURAT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA TERHADAP PERKARA No. 2/PHP.BUP-XV/2017 PILKADA DI JEPARA TAHUN 2017(Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Gugatan Hasil Suara dalam PILKADA di Jepara Tahun 2017 No.2/PHP.BUP-XV/2017) Bambang Sulistiono; Suparnyo Suparnyo; Subarkah Subarkah
Jurnal Suara Keadilan Vol 18, No 2 (2017): Jurnal Suara Keadilan Vol. 18 No. 2 2017
Publisher : Universitas Muria Kudus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24176/sk.v18i2.3199

Abstract

Partai politik merupakan kendaraan politik untuk seseorang bisa menduduki jabatan sebagai pimpinan daerah, karena pengusungan yang dilakukan oleh partai poltik, seseorang bisa menjadi gubernur, walikota dan bupati, meskipun UU mengakomodir melalui jalur independen. Walaupun demikian tetap saja kekuatan pengusungan calon masih dipegang oleh partai politik. Ada dua rumusan masalah yaitu bagaimana harusnya MK bisa melakukan terobosan hukum, demi melihat persoalan gugatan yang diajukan oleh peserta PILKADA terkait kecurangan terhadap hasil perolehan suara, dimana banyak permohonan mendalilkan telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif, serta sejauhmana kualitas perbaikan oleh KPU melaksanakan tugas menyelesaiakan sengketa. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dan kualifikasi deskriptif analitis. Penelitian ini mempunyai dua tujuan sejauhmana Mahkamah Konstitusi mempunyai tujuan agar pelanggaran dalam proses Pemilukada dapat dinilai oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Permasalahan tersebut adalah money politic, keterlibatan oknum pejabat atau PNS, dugaan pidana Pemilu, yang bersifat terstruktur dan masif yang berpengaruh terhadap hasil Pemilu atau Pemilukada. MK tidak mengabaikan tuntutan keadilan sunbstantif sebab MK tetap melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap perkara yang telah memenuhi persyaratan tenggang waktu, kedudukan hukum, obyek pemohonan, serta jumlah persentase selisih perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait, MK perlu membuat terobosan hukum guna mewujudkan keadilan secara substantif.