Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
Vol 5, No 1 (2020): APRIL

PERUBAHAN STATUS DAN AKIBAT HUKUM PELAKU TRANSGENDER TERHADAP KEWARISAN DALAM PERSPEKTIF FIKIH EMPAT MAZHAB

Agususanto Agususanto (Unknown)
Toha Andiko (Unknown)
Iim Fahima (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Apr 2020

Abstract

Permasalahan transgender menjadi polemik tersendiri. Pemahaman yang salah terhadap pemaknaan transgender berakibat salah dalam pemahaman hukum yang mengikutinya terutama dalam hal kewarisan karena menyangkut gender. Maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penetapan perubahan status pelaku transgender dalam perspektif Hukum Islam. Selain itu juga untuk mengetahui akibat hukum atas perubahan status pelaku transgender terhadap kewarisan dalam perspektif fikih empat mazhab. Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif-analitis. Sedangkan metode pendekatannya yang digunakan bersifat yuridis-normatif dan cara pengumpulan data dengan penelitian kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah, perubahan status transgender dengan tanpa alasan yang dibenarkan agama, tidak memiliki kekuatan hukum dalam syari’at Islam meski ditetapkan oleh Pengadilan Negeri sekalipun. Lain halnya dengan perubahan setatus transgender dengan alasan yang dibenarkan agama memiliki akibat hukum dan dalam penetapan hukumnya, dikedepankan sikap kehati-hatian dan penuh ketelitian agar tidak terjadi dzalim-mendzalimi karena ketidaktahuan. Sikap itulah yang menjadi pondasi imam empat mazhab fikih dalam ijtihad pengambilan hukum tentang kewarisan transgender. Kehadiran transgender dalam ahli waris tidak membuat rusaknya kewarisan, sehingga transgender tetap menerima bagian waris namun dengan beberapa pendekatan yang dirumuskan oleh imam-imam empat mazhab.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

QIYAS

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Qiyas Journal of Islamic Law and Justice is a scientific journal managed by a team of professionals and experts in their fields. The journal Qiyas Islamic Law and Justice posted various writings both from professionals, researchers, academics and the public. Every writing that apply to the ...