Kesehatan merupakan hak setiap warga negara, karena itu pemerintah berkewajiban memenuhi hak tersebutdengan menyediakan sarana dan prasarana kesehatan serta sumber daya manusia. Kawasan perbatasanKalimantan Utara dihuni oleh sebagian besar kesatuan Masyarakat Hukum Adat dengan akses pelayanankesehatan yang masih rendah. Pemerataan sarana kesehatan ke kawasan perbatasan Provinsi Kaltara sangatdiperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Hukum Adat dan untuk mengurangi gap yangtinggi dengan negara tetangga. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif,dengan anlisis kualitatis. Tujuan jangka panjang dari penelitian ini adalah sebagai sumber informasi kepadapemerintah agar membuat model perlindungan pelayanan kesehatan Masyarakat Hukum Adat diperbatasansebagai komunitas yang terpencil melalui regulasi baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.Sedangkan tujuan khusus adalah menyediakan bukti dasar yang dapat digunakan untuk merancangaksi/tindakan yang mengarah pada perlindungan hak Masyarakat Hukum Adat di wilayah perbatasan dibidang kesehatan dan menghasilkan rekomendasi-rekomendasi khusus untuk . pengembangan program danintervensi yang relevan bagi para pemangku kepenti ngan (stakeholders), termasuk Pemerintahan di tingkatnasional, provinsi dan kabupaten/kota.
Copyrights © 2019