Jambura Law Review
VOLUME 2 NO. 2 JULY 2020

Pembuktian Penyalahgunaan Wewenang Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Ahmad Rustan Syamsuddin (Universitas Muhammadiyah Kendari)



Article Info

Publish Date
20 Jun 2020

Abstract

Korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah semakin meningkat dari tahun ke tahun baik dari segi jumlah kasusnya maupun dari segi nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa pada umumnya terjadi karena adanya penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara yang terlibat dalam proses pengadaan mulai dari perencanaan sampai pada diterimanya barang dan jasa oleh Penggguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pada umumnya terpidana kasus korupsi pada sektor pengadaan didakwa dengan menggunakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Salah satu unsur yang wajib dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan adalah unsur penyalahgunaan wewenang disamping unsur yang lain juga perlu dibuktikan khususnya berkenaan dengan unsur adanya kerugian negara secara nyata. Dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, terdapat disharmonisasi perundang-undangan terkait kompetensi dan prosedur pembuktian penyalahgunaan wewenang.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jalrev

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The aims of this journal is to provide a venue for academicians, researchers and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including, Criminal Law; Civil Law; International ...