Berdasarkan ketentuan Undang-undang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mempunyai kewajiban menegakkan peraturan perundang- undangan dan memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Dalam rangka menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta untuk menegakkan Peraturan Daerah dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja sebagai Perangkat Pemerintah Daerah.Sebagaimana dengan jelas dinyatakan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan Polri bertugas melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. Dari ketentuan tersebut terlihat bahwa pihak kepolisian dalam melaksanakan tugas menjaga dan memelihara Kamtibmas dapat melakukan kerja sama dengan penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa seperti halnya SatPol PP.Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) tidak pemah luput dari perhatian publik, mengingat segala aktivitasnya dengan mudah diketahui melalui pemberitaan di mass media, baik cetak maupun elektronik. Hal ini terlihat dari tindakan aparat Satpol PP dalam penegakan hukum sering berlebihan sehingga terbentuk opini dalam masyarakat bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP tidak sesuai yang belaku. Kenyataan ini tentunya tidak sesuai dengan gambaran aparatur pemerintah daerah yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, Hak Asasi Manusia dan norma-norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat.Keywords: Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.
Copyrights © 2020