Kombud
Vol 7, No 1 (2020): KOMUNIKASI DAN KEBUDAYAAN

Proses Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) Inisiatif Badan Permusawaratan Desa di Desa Monta Baru Kecamatan Lambu Kabupaten Bima

Salahuddin Salahuddin (STISIP Mbojo Bima)
Surip Surip (Unknown)
Muhammad Dong (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Jun 2020

Abstract

             Perencanaan Penyusuna Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai Perdes Inisiatif Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dalam rencana kerja Pemerintah Desa atau oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus berdasarkan pada regulasi desa terutama kaitan dengan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa sebagai Perdes Induk di desa. Selanjutnya bagi Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat dan Lembaga Desa lainnya didesa dapat memberikan masukan kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa (PERDES). Berdasarkan latar belakang diatas maka dapat dirumuskan permasalahannya sebagai berikut: 1.  Bagaimana proses penyusunan kerangka peraturan desa yang dilakukan oleh pemerintah desa dan BPD di desa Monta Baru Kecamatan Lambu Kabupaten Bima? 2. Bagaimana teknik penyusunan peraturan desa oleh Pemerintah Desa dan BPD Di desa Monta Baru Kecamatan Lambu Kabupaten Bima? 3. Bagaimana jenis–jenis peraturan desa di desa Monta Baru Kecamatan Lambu Kabupaten Bima? Hasil Penelitian ini juga diharapkan berguna untuk mengukur dan mengevaluasi tingkat ketercapaian tujuan dalam proses penyusunan Peraturan Desa Di Desa Monta Baru Kecamatan Lambu Kabupaten Bima. 3. Hasil penelitian ini diharapkan untuk menjadi bahan masukkan bagi Pemerintah Desa Monta Baru Kecamatan Lambu Kabupaten Bima dan sekaligus dapat menjadi bahan rujukkan bagi peneliti lain yang ingin melakukan penelitian secara mendalam pada bidang yang sama. Fokus Penelitian: Masalah Proses, Langkah-langkah penyusunan dan jenis Peraturan Desa. Tinjauan pustaka: Metode Penelitian Deskriptif, Jenis Penelitian Kualitatif, Lokasi Penelitian: Desa Monta Baru Kecamatan Lambu. Sistematika pembahasan, kajian pustaka, Deskriptif Lokasi Penelitian. Pembahasan hasil penelitian meliputi 1. Peraturan Desa adalah salah satu Produk Hukum. 2. Rancangan Peraturan Desa 3. Jumlah Perdes yang sudah di keluarkan, 4. Akuntabilitas Perdes, 5. Anggaran penyusunan Perdes, 6. Kewenangan BPD dalam menyusun Perdes.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

komunikasistisip

Publisher

Subject

Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Jurnal Komunikasi dan Kebudayaan sebagai media publikasi karya ilmiah yang dihasilkan oleh akademisi, peneliti dan ...