Perkembangan ekonomi dan perdagangan menyebabkan timbulnya banyak permasalahan utang-piutang di dalam masyarakat dengan diikuti krisis moneter yang terjadi di Indonesia memberikan dampak negatif terhadap perekonomian nasional. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dibentuk guna memenuhi kepentingan dunia usaha dalam memenuhi kepentingan dunia usaha dalam menyelesaikan masalah-masalah utang-piutang secara adil, cepat, terbuka dan efeketif. Problematik terhadap tujuan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU terdapat dalam ketentuan kreditor separatis yang dilakukan oleh sebuah bank, dimana kedudukan bank sebagai kreditor separatis masih belum berjalan secara optimal terutama perlindungan hukumnya yang belum secara tegas diberlakukan. Permasalahan yang timbul adalah bagaimana kedudukan bank sebagai kreditor separatis beserta perlindungan hukumnya di dalam Kepailitan berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui kedudukan dan perlindungan hukum bank sebagai kreditor separatis berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan menggunakan data primer sebagai data utama selain data sekunder, melalui teknik observasi dan wawancara, dianalisis secara kualitatif dan disimpulkan secara induktif. Hasil penelitian diketahui bahwa dalam kepailitan, kedudukan bank sebagai kreditor separatis adalah bank sebagai kreditor yang istimewa, dikarenakan bank sebagai kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang dapat mengeksekusi jaminannya sewaktu-waktu apabila debitor cidera janji atau wanprestasi, Wujud perlindungan hukum terhadap bank adalah hak mengeksekusi jaminannya yang dapat dilakukan seolah-olah tidak terjadi kepailitan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 55 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Copyrights © 2020