Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban. Salah satu hak dan kewajiban tersebut adalah hak politik. Hak politik merupakan hak semua warga negara termasuk kaum perempuan untuk berkiprah dalam bidang politik. Eksistensi perempuan dalam rangka menuju kesetaraan gender dalam bidang politik, pemerintah telah melakukan regulasi dengan mengeluarkan Undang-Undang Pemilu dan Partai Politik bahwa dalam pemilu legislatif ditetapkan quota perempuan sebesar 30 %. Eksistensi perempuan Bali sebagai bentuk partisipasi politik warga negara terlihat dalam keterlibatan dan  keterwakilannya dalam setiap aktivitas politik khususnya dalam pemilu legislatif.Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah eksistensi perempuan Bali dalam politik yang terlihat pada keterwakilannya dan partisipasi politik dalam pemilu legislatif tahun 2014 di Provinsi Bali?. Sedangkan tujuan penelitian adalah untuk mengetahui eksistensi perempuan Bali dalam politik khusus pada keterwakilan dan partisipasi politiknya dalam pemilu legislatif tahun 2014 di Provinsi Bali.Teknik pengumpulan data menggunakan teknik pencatatan dokumentasi, dan teknik kepustakaan. Kemudian analisis data yang digunakan dalam pemecahan permasalahan yang terdapat dalam penelitian ini mengunakan analisis kualitatif, sedangkan penyajiannya secara deskriptif komparatif.Berdasarkan hasil penelitian, eksistensi perempuan Bali yang terlihat pada keterwakilannya dalam pemilu legislatif 2014 adalah sebanyak 168 orang atau sebesar 37% dari 460 orang anggota yang ada dalam daftar calon tetap. Sedangkan dalam hasil pemilu legislatif, menunjukkan keterwakilannya hanya mencapai 5 orang atau 9.0% dari quota yang telah ditentukan, ini berarti pemilu 2014 keterwakilan perempuan belum mencapai quota 30% seperti yang diamnatkan oleh Undang-Undang Pemilu dan Partai Politik. Kata Kunci : Eksistensi, Perempuan Bali, Politik.
Copyrights © 2017