Bank sangat berhati-hati dalam kasus penjualan objek hak tanggungan secara di bawah tangan karena harus mengacu pada pasal 1320 KUHPerdata sebagai syarat sah suatu perjanjian, pihak bank lebih memilih eksekusi jaminan melalui lelang dari pada melakukan penjualan objek hak tanggungan secara di bawah tangan karena menurut bank hal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat. Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris. Metode penelitian normatif empiris adalah implementasi undang-undang dalam suatu peristiwa di lapangan.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pihak bank sangat berhati-hati dalam kasus penjualan objek hak tanggungaan secara dibawah tangan, pihak bank lebih memilih eksekusi jaminan melalui lelang dari pada melakukan penjualan objek hak tanggungan secara di bawah tangan, karena menurut bank hal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat, dapat merrugikan pihak bank, dan sangat rawan terjadi masalah jika hal tersebut benar terjadi.
Copyrights © 2019