Sebagai pejabat umum pembuat akta autentik yang bertugas melayani kepentingan umum, Notaris dimungkinkan melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas jabatannya.Persoalannya kemudian adalah bagaimanabentuk-bentuk pelanggaran hukum dalam pelaksanaan jabatan Notaris dan tanggung jawab Notaris yang melakukan perbuatan melawanhukum.Penelitian yuridis normatif bentuk-bentuk pelanggaran hukum dalam pelaksanaan jabatan notarismenunjukkan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang Notaris dapat mencakup bidang perdata, administrasi, kode etik profesi dan pidana dengan konsekuensi sanksi sesuai lingkup bidang perbuatannya.
Copyrights © 2018