GOVERNANCE
Vol 5, No 1 (2013)

Implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Retribusi Parkir di Kota Manado (Suatu Studi pada Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Manado)

Pudehokang, Chelsy Adelin Elsa (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Feb 2010

Abstract

Dalamrangkapencapaianpelayanandanpelaksanaanpembangunansecaraefektifdanefesien, makasetiapdaerahharussecarakreatifmampumenciptakandanmendorongsemakinmeningkatnyasumber-sumberpendapatanaslidaerah.Salah satusumber-sumberPendapatanAsli Daerah yang potensialadalahdarisektorjasaperparkiran.Manado merupakansalahsatukotabesar di Indonesia dimanamasihbanyakterjadibeberapamasalahdalampenerimaanRetribusiParkir yang belum dikelolasecara optimal. Retribusi Daerah selainsebagaisalahsatusumberpenerimaanbagipemerintahdaerahjugamerupakanfaktor yang dominanperanannyadankontribusinyauntukmenunjangpemerintahdaerahsalahsatunyaadalahretribusiparkir.RetribusiparkirsebagaisalahsatusumberPendapatanAsli Daerah (PAD) yang bersumberdarimasyarakat, dimanapengelolaannyadilakukanolehUnit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Manado. Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Manado menjabarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam suatu kebijakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum.Key words: Retribusi Parkir

Copyrights © 2013