Prinsip kerahasiaan bank yang dianut oleh perbankan di satu sisi sangat menguntungkan nasabah karena segala data keuangannya terjaga dengan aman, sedangkan di satu sisi dapat merugikan pihak-pihak tertentu yang dalam keadaan mendesak sangat membutuhkan informasi data keuangan nasabah tersebut. Namun di Indonesia kerahasiaan bank ini masih dapat dibuka atau ditembus oleh hal-hal tertentu berdasarkan ketentuan di dalam Undang-Undang Perbankan dan di luar Undang-Undang Perbankan, salah satunya adalah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam kasus tindak pidana korupsi.
Copyrights © 2019