Badamai Law Journal
Vol 2, No 2 (2017)

TANGGUNG JAWAB DOKTER DALAM TERJADINYA MALPRAKTIK MEDIK DITINJAU DARI HUKUM ADMINISTRASI

Diana Haiti (Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat)



Article Info

Publish Date
01 Jan 2018

Abstract

Tanggung jawab hukum dokter dalam malpraktik administrasi berupa pelanggaran terhadap ketentuan administrasi dalam pelaksanaan praktik kedokteran. Pelanggaran hukum administrasi dalam praktek kedokteran pada dasarnya adalah pelanggaran terhadap kewajiban-kewajiban hukum administrasi praktek kedokteran. Kewajiban administrasi dalam praktek kedokteran dapat berupa kewajiban administrasi yang berhubungan dengan kewenangan sebelum dokter melakukan pelayanan medis dan kewajiban administrasi pada saat dokter sedang melakukan pelayanan medis. Berdasarkan pada dua bentuk kewajiban administrasi di atas, maka terdapat dua bentuk juga pelanggaran administrasi, yaitu pelanggaran hukum administrasi tentang kewenangan praktek kedokteran dan pelanggaran administrasi mengenai pelayanan medis. Terhadap pelanggaran administrasi tersebut, sanksi yang dapat diberikan adalah pemberian peringatan tertulis, rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik; dan/atau  kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran

Copyrights © 2018