Penelitian ini meneliti mengenai kejahatan-kejahatan terkait dengan kartu kredit dan upaya perlindungan hukum bagi nasabah pengguna kartu kredit dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bank Indonesia No. 16/25/DKSP Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu. Permasalahan yang terjadi yaitu Bagaimana Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Kartu Kredit sebelum keluarnya Surat Edaran Bank Indonesia No. 16/25/DKSP Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu? Dan Bagaimana Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Kartu Kredit sebelum keluarnya Surat Edaran Bank Indonesia No. 16/25/DKSP Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu? Metode penelitian yang dipergunakan yaitu penelitian normatif.Hasil pembahasan dapat diketahui bahwa (1) Perlindungan terhadap nasabah pengguna kartu kredit dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bank Indonesia No. 16/25/DKSP Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu adalah termasuk upaya hukum pencegahan (preventif) dengan mengimplementasikan mengenai PIN 6 digit sebagai sarana autentifikasi dan verifikasi. (2) Kartu kredit dalam prakteknya sering terjadi penyalahgunaan, dalam menggunakan sarana kartu kredit yang kemudian popular dengan istilah cybercrime. Untuk itu diperlukan sebuah aturan hukum baru dalam bentuk Undang-undang yang secara khusus mengatur tentang transaksi Electronic Transfer Fund khususnya kartu kredit yang sebagai dasar perlindungan hukum terhadap nasabah pengguna kartu kredit.Kata Kunci : Perlindungan, kartu, kredit, pembayaran.
Copyrights © 2019