Al Qisthas : Jurnal Hukum dan Politik
Vol 11 No 1 (2020): Januari-Juni 2020

NEGARA HUKUM, DEMOKRASI, DAN HAM

Ahmad Zaini (UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten)



Article Info

Publish Date
22 Sep 2020

Abstract

Tahun 1948 untuk pertama kali umat manusia di bumi memproklamasikan penghormatan dan keyakinan mereka tentang Hak-Hak Asasi Manusia. Seluruh bangsa bersepakat untuk mendeklarasikan kesamaan martabat, nilai, dan pengakuan bahwa setiap manusia di bumi ini memiliki hak-hak yang sama, tidak perduli jenis kelamin, tanpa membedakan warna kulit. Hak asasi berlaku bagi semua, apakah bangsa besar, kaya dan maju, ataukah bangsa kecil, miskin, primitive dan terbelakang. Saat itulah mereka bersepakat untuk membuat bumi menjadi lebih manusiawi, humanis dan egaliter dengan penghormatan terhadap hak-hak kemanusiaan yang paling dasar. Hak asasi manusia merupakan hak yang bersifat fundamental, yaitu hak-hak dasar yang dimiliki manusia yang dibawanya sejak ia lahir yang berkaitan dengan harkat dan martabatnya sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, sehingga keberadaannya merupakan keharusan, tidak dapat diganggu gugat, bahkan harus diimbangi, dihormati dan dipertahankan dari segala macam ancaman, hambatan dan gangguan dari manusia lainnya. Karena hak asasi manusia merupakan hak dasar atau hak pokok manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, maka hak ini sifatnya sangat mendasar bagi hidup dan kehidupan manusia yang sangat bersifat kodrat, yakni ia tidak bisa lepas dari dan dalam kehidupan manusia. Sebagai hak dasar, maka kedudukan hak asasi manusia sangat penting, bahkan dianggap merupakan ciri pokok dianutnya prinsip negara hukum dan merupakan jaminan konstitusional terhadap pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan/kekuatan lain dan tidak memihak, legalitas dalam arti hukum dan segala bentuknya. Implementasi hak asasi manusia pada suatu negara selalu mengacu pada kerangka konstitusi dan pandangan hidup bernegara yang bersangkutan. Berbeda dengan kesan yang timbul selama ini, yang memberikan gambaran bahwa hak asasi manusia diarahkan untuk menentang negara dan pemerintah. Instrument hak asasi manusia Persatuan Bangsa-bangsa justru menegaskan bahwa perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia di suatu negara merupakan tanggungjawab negara yang bersangkutan. Sebagai negara hukum, dalam penjabaran hak asasi manusia, negara Indonesia mengacu pada Pancasila dan UUD 1945. Perspektif Pancasila dan UUD 1945 terhadap hak asasi manusia harus dilakukan secara menyeluruh sebagai suatu sistem yang di dalamnya memuat ruang gerak kehidupan kenegaraan yang bukan saja saling bergantung, tetapi juga saling memberikan kontribusi. Dari ketiga ciri yang melekat pada suatu negara hukum, maka akan nampak jelas, jika pemerintahan suatu negara memberikan pernyataan bahwa negaranya adalah negara hukum, maka negara tersebut harus memiliki ketiga ciri tersebut. Oleh karena itu untuk mengetahui apakah suatu negara dapat dikategorikan sebagai suatu negara hukum atau tidak dapat ditelusuri dari unsur-unsur yang melekat padanya. Demikian juga dalam kaitannya dengan hak asasi manusia yang merupakan salah satu ciri dari negara hukum sebagaimana disebutkan sebelumnya, perlindungan terhadap hak asasi manusia atau tidak daapt ditelusuri unsur-unsur yang terdapat dalam negara hukum tersebut. Kata kunci : Demokrasi, Negara hukum, Rule of Law, Hak Asasi Manusia.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

alqisthas

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik is a journal of law and politic with various aspects that consist of articles of researches and academic thoughts. It is a medium of academic publication and communication for experts and researchers who concerned with law and politic in the various perspective, ...