AbstrakUndang-undanag No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yang kemudian disingkat dengan UUPK, dengantujuan utamanya adalah untuk melindungi konsumen dariberbagai jenis kecurangan yang dilakukan para pelaku usahapada umumnya. Pasal-pasal yang tertuang dalam UUPKtersebut, seperti dimuatnya secara timbal balik, hak dn kewajibanprodusen serta hak dan kewajiban konsumen yang melindungikedua belah pihak, pada intinya sejalan dengan aturan-aturanyang terdapat dalam fiqih muamalat. Para pelaku usaha dituntutuntuk senantiasa berlaku jujur dan amanah, demikian pulasebaliknya pihak konsumenpun dituntut hal yang sama, sehinggatidak merugikan pihak produsen. Tujuan utama diadakannyaUndang-undang No. 8 tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen adalah untuk menjaga keadilan antara produsendengan konsumen, disamping melindungi konsumen dariberbagai kecurangan yang dilakukan para pelaku usaha, olehsebab itu larangan-larangan bagi pelaku usaha pada Bab IVUndang-Undang Perlindungan Konsumen cukup lengkap danterinci dengan baik, dimulai pasal 8 sampai dengan pasal 17.Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha tersebut secara garisbesarnya di dalam ajaran Islam pun sudah ada, sebagaimanaditegaskan pada asas-asas bermuamalat, bahkan untukmemelihara mentalitas pelaku usaha dalam menegakkankejujuran dan kebenaran, Islam mengajarkan asas kepemilikanyang tidak dimiliki ajaran lain.Kata Kunci: Perlindungan Konsumen. Hak Konsumen, Perdagangan
Copyrights © 2015