Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Urgensi Pelaksanaan Penyelesaian Perkara Gugatan Perceraian Menggunakan Sistem E-Court di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus di Pengadilan Agama Pandeglang) Afnan Afnan; Iin Ratna Sumirat; Jamaluddin Jamaluddin
Syakhsia Jurnal Hukum Perdata Islam Vol 22 No 2 (2021): Juli - Desember
Publisher : Islamic Civil Law Departement of Shari'a Faculty at Islamic State University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/syakhsia.v22i2.5538

Abstract

Mahkamah Agung menciptakan sistem perkara online berlandaskan PERMA No 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Administrasi Perkara secara Elektronik. E-court dibentuk pada Maret 2018 dan diresmikan pada Juli 2018. Terhadap e-court yakni registrasi perkara (e-filing), pembayaran panjar (e-payment), pemanggilan (e- summouns), dan sidang (e-litigasi). Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana sistem penyelesaian perkara dengan aplikasi e-court, upaya pengadilan agama dalam mengenalkan sistem penyelesaian perkara e-court kepada masyarakat, dan kinerja pengadilan agama dalam menyelesaikan perkara dengan sistem e-court dimasa pandemi. Adapun tujuan penelitian dari skripsi ini, untuk mengetahui proses penyelesaian perkara dengan e-court, mengetahui upaya pengadilan dalam mensosialisasikan sistem penyelesaian perkara secara e-court, dan untuk mengetahui kinerja pengadilan agama pandeglang dalam melakukan penyelesaian melalui e-court dimasa pandemi covid-19. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yakni penelitian lapangan/observasi langsung ke lokasi penelitian yaitu di Pengadilan Agama Pandeglang dan data primer dikumpulkan melalui pustaka observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah sistem e-court ini dapat mempermudah pihak pengguna dan penyelenggara pengadilan dalam berperkara pada masa pandemi covid-19, upaya sosialisasi pengadilan dalam memperkenalkan e-court cukup maksimal, pihak pengadilan memanfaatkan peluang yang ada melalui jejaring sosial pojok e-court dan urgensi penggunaan aplikasi e-court ini adalah asas sederhana, cepat, biaya murah dan sangat membantu pihak pengadilan dalam mengurangi resiko penyebaran virus pada masa pandemi covid-19 di Kabupaten Pandeglang.
SUMBANGAN ISLAM DALAM PEMBENTUKAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL Iin Ratna Sumirat
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 6 No 1 (2015): Januari - Juni 2015
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakUndang-undanag No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yang kemudian disingkat dengan UUPK, dengantujuan utamanya adalah untuk melindungi konsumen dariberbagai jenis kecurangan yang dilakukan para pelaku usahapada umumnya. Pasal-pasal yang tertuang dalam UUPKtersebut, seperti dimuatnya secara timbal balik, hak dn kewajibanprodusen serta hak dan kewajiban konsumen yang melindungikedua belah pihak, pada intinya sejalan dengan aturan-aturanyang terdapat dalam fiqih muamalat. Para pelaku usaha dituntutuntuk senantiasa berlaku jujur dan amanah, demikian pulasebaliknya pihak konsumenpun dituntut hal yang sama, sehinggatidak merugikan pihak produsen. Tujuan utama diadakannyaUndang-undang No. 8 tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen adalah untuk menjaga keadilan antara produsendengan konsumen, disamping melindungi konsumen dariberbagai kecurangan yang dilakukan para pelaku usaha, olehsebab itu larangan-larangan bagi pelaku usaha pada Bab IVUndang-Undang Perlindungan Konsumen cukup lengkap danterinci dengan baik, dimulai pasal 8 sampai dengan pasal 17.Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha tersebut secara garisbesarnya di dalam ajaran Islam pun sudah ada, sebagaimanaditegaskan pada asas-asas bermuamalat, bahkan untukmemelihara mentalitas pelaku usaha dalam menegakkankejujuran dan kebenaran, Islam mengajarkan asas kepemilikanyang tidak dimiliki ajaran lain.Kata Kunci: Perlindungan Konsumen. Hak Konsumen, Perdagangan
PENEGAKAN HUKUM DAN KEADILAN DALAM BINGKAI MORALITAS HUKUM Iin Ratna Sumirat
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 11 No 2 (2020): Juli - Desember 2020
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/alqisthas.v11i2.3827

Abstract

Hukum dan moral ibarat dua sisi mata uang dimana yang satu dapat menjustifikasi yang lain. Moral dapat menjadi basis bagi huku untuk menetapkan dan menjalankan kaidah – kaidahnya, meskipun terdapat juga disana sini kaidah – kaidah hokum yang tidak berkaitan atau kaitannya sangat kecil dengan sector moral Dalam penegakan hukum juga terjadi kecenderungan pengabaian terhadap hukum, ketidakhormatan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum. Sebagai contoh, sejumlah persepsi ketidakpercayaan masyarakat pada hukum adalah (1) adanya perangkat hukum, baik produk legislatif maupun eksekutif yang dianggap belum mencerminkan keadilan sosial (social justice); (2) lembaga peradilan yang belum independen dan imparsial; (3) penegakan hukum yang masih inkonsisten dan diskriminatif; (4) perlindungan hukum pada masyarakat yang belum mencapai titik satisfactory.Keadilan hanya merupakan salah satu segmen dari moral yakni segmen dari moral yang banyak berbincang bukan terhadap sikap tindak manusia individu melainkan berbincang terhadap sikap tindak individu dalam kelompok masyarakat.
Perlindungan Hak Perempuan dalam Perkembangan Hak Azasi Manusia di Indonesia Iin Ratna Sumirat
Al Ahkam Vol 14 No 2 (2018): Juli - Desember 2018
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/ajh.v14i2.1490

Abstract

Hak asasi manusia yang dipahami sebagai natural right merupakan suatu kebutuhan dari realitas sosial yang bersifat universal. Berdasarkan sudut pandang ini, sangat wajar sekali apabila hak asasi manusia telah berkembang sebagai suatu tatanan yang semula hanya sebatas negara tertentu saja, sekarang telah mendunia dan merupakan cerminan dari bermacam-macam norma perilaku yang diterima secara khusus oleh sebagian besar negara-negara di dunia. Asumsi inilah sebenarnya yang dijadikan sebagai dasar dari diterimanya pernyataan hak asasi manusia sedunia pada tahun 1948 oleh suatu badan internasional yaitu PBB. Namun harus disadari pula, salah satu masalah pokok yang dihadapi setiap upaya untuk melembagakan ide-ide pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia adalah soal penegakan berbagai instrumen hak asasi manusia dalam praktek di negara-negara yang beranekaragam, baik dalam kondisi-kondisi sosial ekonomi dan budayanya maupun dalam tingkat perkembangannya masing-masing. Karena itu, sering muncul perbedaan yang kerap kali diawali dari adanya perbedaan pandangan, baik mengenai universalitas konsep hak asasi manusia itu maupun mengenai relativitas prosedural upaya-upaya untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang universal Kata Kunci: Hak asasi manusia, hak perempuan, perlindungan
Intellectual Property Rights as The Resource for Creative Economic in Indonesia Ika Atikah; Ahmad Zaini; Iin Ratna Sumirat
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 22, No 4 (2022): December Edition
Publisher : Law and Human Rights Research and Development Agency

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/dejure.2022.V22.451-464

Abstract

Intellectual Property (IP) objects from copyright such as songs and films have economic value that can improve the country’s economy and can even be used as collateral for credit, but the condition is that they must be registered with the ministry of law and human rights. Law No. 24/2019 has not yet regulated in detail the mechanism for granting credit to creative economy actors with intellectual property collateral objects. The research method used here is in the form of a doctrinal approach to laws and regulations. Primary sources are relevant legal regulations related to intellectual property and credit financing, and secondary sources are books and journals. The purpose of this research is to understand credit financing with collateral in the form of songs and films. PP No.24/2022 provides flexibility for creative economy actors to obtain credit financing not only at bank financial institutions but also at non-bank financial institutions. However, the special conditions that are regulated are that the intellectual property has been registered or registered with the ministry that organizes government affairs in the field of law, the intellectual property has been self-managed, and or the rights have been transferred to another party.