Majalah Hukum Nasional
Vol. 48 No. 1 (2018): Majalah Hukum Nasional Nomor 1 Tahun 2018

INDONESIA DAN ICSID: PENGECUALIAN YURISDIKSI ICSID OLEH KEPUTUSAN PRESIDEN

Prita Amalia (Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran)
Garry Gumelar Pratama (Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran)



Article Info

Publish Date
18 Jul 2018

Abstract

Indonesia telah meratifikasi Washington Convention 1965 melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 1968. Pasal 25 dari konvensi yang diratifikasi mengatur tentang yurisdiksi lembaga arbitrase International Centre for The Settlement of Investment Dispute (ICSID), di antaranya adalah untuk menyelesaikan sengketa penanaman modal antara para negara peserta (dan warga negara dari negara peserta). Beberapa Bilateral Investment Treaties (BIT) yang disepakati menunjuk lembaga arbitrase ICSID sebagai lembaga penyelesaian sengketa apabila terjadi permasalahan. Namun demikian, pada tahun 2012, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 31 Tahun 2012 tentang Perselisihan yang dikecualikan dari yurisdiksi ICSID. Keputusan tersebut mengecualikan beberapa sengketa dari kewenangan ICSID. Sebagai hasil penelitian menggunakan metode yuridis-normatif, artikel ini berusaha untuk menjawab pertanyaan mengenai apakah tindakan hukum yang dilakukan oleh Indonesia untuk mengecualikan jurisdiksi ICSID sah berdasarkan hukum internasional yang berlaku. Dalam menjawab pertanyaan tersebut, selain harus dilakukan penelusuran hukum yang utuh menyeluruh, juga diperlukan pembahasan berbagai kasus yang relevan.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

MHN

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Majalah Hukum Nasional (MHN) merupakan peer reviewed journal yang menerbitkan artikel-artikel ilmiah dari kalangan akademisi, peneliti, pengamat, pemerhati hukum dan seluruh pihak yang memiliki minat di bidang hukum yang meliputi: 1. Hasil penelitian hukum di bidang hukum; 2. Kajian Teori hukum di ...