Jurnal Pranata Hukum
Vol 2 No 1 (2007): Januari

Perjanjian Kredit Perbankan Berdasarkan Prinsip Syariah Menurut Undang-Undang Perbankan di Indonesia

Zulfi Diane Zaini (Universitas Bandar Lampung)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2007

Abstract

Lahirnya Perbankan berdasarkan Prinsip Syariah di tengah-tengah Indrustri Perbankan Konvensional adalah untuk menawarkan sistem Perbankan alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan layanan jasa Perbankan tanpa harus khawatir atas persoalan “bunga”.Permasalahan penelitian adalah bagaimanakah Pengaturan Perjanjian Kredit Perbankan Berdasarkan Prinsip Syariah Menurut Undang-Undang Perbankan di Indonesia? Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa Perjanjian kredit pada Perbankan berdasarkan Prinsip Syariah harus didasarkan pada pengajuan permohonan kredit dan adanya prosedur dalam pemberian kredit serta adanya penilaian kredit. Dimana dalam praktiknya didasarkan pada skim bagi hasil dengan besar margin tertentu. Pada dasarnya pelaksanaan perjanjian kredit pada Perbankan berdasarkan Prinsip Syariah mangandung Azas Kemitraan dan Azas Kebebasan Berkontrak yang didasarkan oleh kesepakatan bersama para pihak dan dalam pemberian kredit harus berdasarkan Prinsip Kehati-hatian.

Copyrights © 2007






Journal Info

Abbrev

pranatahukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmu Hukum dimaksudkan sebagai media komunikasi, edukasi dan informasi ilmiah bidang ilmu hukum. Sajian dan kemasan diupayakan komunikatif melalui bahasa ilmiah. Melalui PRANATA HUKUM diharapkan terjadi proses pembangunan dan pengembangan bidang hukum sebagai bagian penting dari rangkaian ...